Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyerahkan respons positif terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik atau parpol memenuhi keterwakilan wanita minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Dalam putusan tersebut, partai politik yang tidak berhasil memenuhi kuota tersebut terancam gugur dari kepesertaan pemilu.

Dasco menilai bahwa aturan keterwakilan wanita sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah pemilu di Indonesia.

Namun, putusan MK kali ini menyerahkan penegasan hukum yang jauh makin kuat dan mengikat untuk partai politik.

“Kali ini dikuatkan bersama putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu,” ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco mengapresiasi langkah MK tersebut lantaran dinilai menyerahkan ruang yang makin besar dan nyata untuk kaum wanita demi terjun ke dunia politik praktis.

Ia meyakini bahwa kekinian telah sejumlah kader wanita yang memiliki kapasitas mumpuni demi duduk di kursi legislatif.

“Nah, kami anggap itu merupakan sebuah keputusan yang memang memihak wanita yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini,” katanya.

“Kita pikir tentunya masih sejumlah wanita yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya telah sejumlah contohnya yang dapat diandalkan demi memenuhi kuota wanita tersebut demi menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” lanjutnya.

Meski menegaskan dukungannya, Dasco menyerahkan catatan agar aturan teknis mengenai mekanisme pengguguran partai tersebut disusun secara detail dan jelas.

Hal ini diperlukan demi mengonfirmasi tidak ada tafsir ganda atau celah yang dapat disalahgunakan di lalu hari.

“Kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti bersama diatur bersama jelas bagaimana ketika lalu tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada sejumlah hal yang barangkali ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang barangkali wajib dicermati,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa adanya putusan itu lantaran sifatnya final dan mengikat, maka akan dimasukan ke dalam aturan Revisi UU Pemilu.

“Ya bila keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.

Putusan MK

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *