‘Saya Mengaku Bersalah’, Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan penyesalan mendalam dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Noel mengaku kesalahan yang dilakukannya tidak cuma menyeret dirinya ke proses hukum, namun juga meninggalkan luka untuk keluarga dan orang-orang yang selama ini menaruh kepercayaan kepadanya.

Noel mengaku terus memikirkan ibunya, kalangan anaknya, hingga keluarga besar yang ikut menanggung beban sosial akibat perkara tersebut.

“Saya tidak menjadikan keluarga sebagai tameng. Saya tidak ingin memakai kesedihan keluarga demi menekan hati siapa pun. Namun saya wajib jujur, bahwa perkara ini telah menjadi luka batin yang amat dalam untuk mereka,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Di hadapan majelis hakim, Noel juga secara terbuka menyampaikan pengakuan bersalah dan permintaan maaf kepada keluarga, masyarakat sekitar, serta para buruh yang sempat menaruh harapan kepadanya.

“Kepada keluarga, kepada orang-orang yang sempat percaya, kepada para buruh yang sempat menginginkan, dan kepada masyarakat sekitar luas, saya menyampaikan penyesalan saya dan saya mengaku bersalah,” tambah dia.

Menurut Noel, perkara yang kini dihadapinya telah menghancurkan sejumlah hal dalam kehidupannya. Namun, ia menginginkan masih ada kesempatan demi memperbaiki diri dan bangkit dari keterpurukan.

“Saya menyesal lantaran keluarga saya ikut menanggung akibat dari kejatuhan saya. Perkara ini menghancurkan sejumlah hal dalam hidup saya. Namun dari kehancuran ini, saya menginginkan masih ada ruang pertobatan, perbaikan, dan pemulihan diri,” ujar Noel.

Ia bahkan mengaku ingin menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran hidup yang kelak dapat diceritakan kepada anak dan cucunya.

“Saya ingin suatu hari nanti dapat berkata kepada anak dan cucu saya: Saya sempat jatuh, namun saya tidak lari dari tanggung jawab. Saya sempat keliru, namun saya belajar. Saya sempat hancur, namun saya berusaha kembali menjadi manusia yang makin baik,” tandas dia.

Dituntut 5 Tahun Penjara

Semasih belumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Noel bersama pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti bersama pidana penjara selama 90 hari.

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. Nilai itu merupakan sisa kerugian setelah dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK. Jika tidak dibayar, tuntutan tersebut diganti bersama pidana penjara selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan seuntukan hasil tindak pidana, masih belum sempat dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Sementara hal yang memberatkan merupakan perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pihak pemerintah mewujudkan pihak pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *