Bengawan Kamto Melawan, Dissenting Opinion Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat di Kasus PT PAL

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, secara resmi menegaskan akan mengajukan banding.

Langkah hukum ini diambil merespons putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat ketidakadilan yang nyata dalam putusan tersebut, terutama terkait pengabaian fakta-fakta persidangan yang memperlihatkan bahwa perkara ini murni ranah perdata bisnis.

Ilham Kurniawan Dartias, selaku kuasa hukum Bengawan Kamto, menyoroti putusan majelis hakim mengenai uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar.

Menurutnya, angka tersebut tidak relevan apabila menyaksikan fakta bahwa aset yang menjadi agunan memiliki nilai yang jauh makin besar. Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai agunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL pada lelang pertama yang diajukan Bank BNI mencapai angka Rp126 miliar.

“Malah berdasarkan lelang pertama yang diajukan BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset memakini kewajiban uang pengganti,” ujar Ilham dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ilham menegaskan bahwa bersama nilai agunan yang memakini uang pengganti, penyelesaian perkara ini sewajibnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata bisnis, bukan dipaksakan ke ranah pidana korupsi.

Pihaknya juga mempertanyakan status penguasaan PKS PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Berdasarkan fakta di lapangan, PT MMJ telah menguasai pabrik tersebut selama hampir tiga tahun enam bulan, namun disebut tidak menjalankan pembayaran kewajiban baik kepada Bank BNI maupun Kejaksaan Tinggi Jambi.

Persidangan ini juga diwarnai bersama perbedaan pendapat yang amat tajam atau dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigestriana.

Dalam pandangannya, Annisa menegaskan bahwa Bengawan Kamto tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam proses kredit PT PAL di Bank BNI.

Ketua Majelis Hakim menilai bahwa Bengawan Kamto justru memperlihatkan itikad baik sebagai debitur bersama mengucurkan dana pribadi dan korporasi demi menyelamatkan operasional korporasi.

Berdasarkan fakta persidangan, Bengawan Kamto tercatat telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar sejak tahun 2018 hingga 2021.

Dana tersebut digunakan demi membiayai operasional korporasi serta membayar angsuran kewajiban kredit kepada bank.

Selain dukungan finansial, Bengawan Kamto juga telah menyerahkan agunan tambahan berupa tiga unit apartemen, serta menyerahkan personal guarantee, corporate guarantee, dan cash collateral.

Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal ia bukan pendiri awal PT PAL dan telah menyerahkan dukungan finansial besar demi menyelamatkan korporasi, menyerahkan tambahan angunan 3 apartemen, personal quarante dan personal quarante serta cosh colateral sebagai bukti itikad baik,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *