MediaMerdeka.com – Penasihat Hukum Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyebut kliennya berada di waktu dan tempat yang salah.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Awalnya, penasihat hukum Noel menerangkan praktik suap menyuap telah terjadi di Kemnaker semasih belum kliennya menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri.
“Keterangan para saksi di persidangan secara terang memperlihatkan bahwa pola-pola penyimpangan tersebut telah termakin dahulu berjalan dan melibatkan lingkaran birokrasi tertentu yang telah eksis semasih belum klien kami masuk dalam struktur pihak pemerintahan,” kata Penasihat Hukum Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Untuk itu, dia menilai beban kesalahan yang diarahkan kepada Noel tidak berdasar seolah Noel berperan dalam menciptakan, memerintahkan, dan mengendalikan praktik suap tersebut.
Lebih lanjut, penasihat hukum juga menyebut tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan bahwa Noel mengetahui secara langsung adanya praktik suap-menyuap, apalagi menyerahkan perintah atau pengendalian terhadap perbuatan tersebut ataupun menjalankan pembiaran.
“Sebaliknya, fakta-fakta yang terungkap justru memperlihatkan bahwa klien kami berada dalam posisi yang tidak mengetahui adanya praktik kronis yang telah mengakar dalam birokrasi di bawahnya,” ujar Penasihat Hukum Noel.
“Karena praktik korup itu telah terjadi jauh semasih belum klien kami menjabat, dan justru setelah klien kami mengetahui praktik korup tersebut, tersangka utama yang menjadi operator dari perilaku korupsi tersebut dipindah dari posisi yang berhubungan bersama praktik korupsi tersebut sebagai bentuk kontrol, pembinaan, dan perbaikan serta pembersihan birokrasi Kemenaker dari praktik korupsi,” tambah dia.
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara
Semasih belumnya, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak terima dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, dia mengakui cuma menyambut baik uang sebesar Rp 3 miliar sementara terdakwa lain yang disebut menyambut baik uang jauh makin sejumlah, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendra atau Sultan Kemnaker dituntut bersama pidana 6 tahun penjara.
“Bayangkan, aduh, yang korupsi Rp 75 M cuma 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sesejumlah-sejumlahnya cuman beda setahun bersama yang rendah,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Di sisi lain, dia juga menyoroti tuntutan terhadap Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara. Padahal, Noel menyebut Hery cuma menikmati uang sekitar Rp 4 miliar.
“Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh, apalagi sekian sejumlah,” ujar Noel.
Untuk itu, Noel mengaku akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, yakni pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

