MediaMerdeka.com – Proses banding empat prajurit BAIS aparat TNI yang divonis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disorot Tim Advokasi demi Demokrasi (TAUD).
Selain menyoroti minimnya informasi mengenai proses banding, TAUD khawatir pidana tambahan berupa pemecatan dianulir, bagaikan yang terjadi dalam kasus Tim Mawar.
Direktur LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Fadhil Alfathan, menyebutkan empat terdakwa telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026, atau tujuh hari setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan.
Namun, hampir dua bulan setelah pengajuan tersebut, TAUD masih belum memperoleh informasi memadai mengenai perkembangan perkara, termasuk susunan majelis hakim banding.
“Hingga pada hari ini tidak terdapat informasi yang jelas, tidak terdapat informasi lanjutan yang memadai. Misalnya soal susunan Majelis Hakim Banding. Dalam SIPP, teman-teman dapat cek susunannya disamarkan,” kata Fadhil dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Fadhil menyebutkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta cuma memperlihatkan proses pengiriman berkas.
“Kita dapat lihat di sini telah dua bulan sejak banding diajukan, masih belum ada perkembangan informasi yang signifikan sejauh mana proses banding ini bergulir,” ungkap Fadhil.
Menurutnya, kondisi tersebut kembali memperlihatkan persoalan transparansi dalam peradilan militer. Termakin, TAUD sejak awal telah menyoroti keterbukaan proses hukum terhadap empat prajurit tersebut.
“Apalagi upaya hukum dalam hal ini banding,” kata Fadhil.
TAUD juga mempertanyakan status penahanan para terdakwa selama proses banding.
Fadhil menyebutkan pihaknya tidak mengetahui siapa hakim yang menangani perkara maupun apakah kewenangan penahanan telah digunakan.
“Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir tersangkanya ternyata tidak ditahan,” ungkapnya.
Singgung Kasus Tim Mawar
Selain transparansi, TAUD menyoroti kebarangkalian adanya perubahan terhadap putusan tingkat pertama, khususnya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Fadhil menyebut kekhawatiran itu bukan tanpa preseden. Ia mengaitkannya bersama kasus Tim Mawar yang melibatkan penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997-1998.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

