MediaMerdeka.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyerahkan respons positif terkait usulan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa paket wakil kepala daerah.
Usulan ini semasih belumnya dilontarkan oleh kolega di Komisi II dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin.
Irawan menilai gagasan tersebut bukanlah hal yang asing dalam diskursus hukum di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa wacana ini sempat masuk dalam payung hukum semasih belumnya.
“Usulan tersebut bukan hal baru. Semasih belumnya sempat sempat coba diatur dalam perppu pilkada tahun 2014,” ujar Ahmad Irawan kepada wartawan, dikutip Rabu (12/8/2026).
Politisi Golkar ini menerangkan bahwa secara hukum, memilih kepala daerah saja tanpa wakil tidak menyalahi aturan dasar negara.
Ia juga menyoroti fenomena keretakan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya yang kerap kali merugikan tata kelola pihak pemerintahan di daerah.
“Kalau memilih kepala daerah saja tanpa Wakil boleh menurut UUD 1945 dan konstitusional. Apalagi fenomena relasi kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah daerah sejumlah yang tidak harmonis. Bahkan ketidakcocokan tersebut menjadi tontonan rakyat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Irawan membeberkan bahwa internal Partai Golkar sebenarnya telah menjalankan kajian mendalam mengenai isu ini sejak lama. Pihaknya berencana mengangkut hasil kajian tersebut ke meja perundingan bersama fraksi-fraksi lain di DPR.
“Di Golkar isu ini juga telah lama menjadi hasil kajian kami yang akan kami akan konsultasikan bersama fraksi lain saat pembahasan revisi uu pilkada,” tambahnya.
Sebagai solusi ke depan, Irawan mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah tidak lagi menjadi jabatan politis yang dipilih dalam Pilkada, melainkan jabatan yang diisi oleh kalangan profesional atau birokrat senior melalui penunjukan langsung oleh kepala daerah terpilih.
“Ke depan makin baik kita ambil saja dari birokrat senior demi Wakil kepala daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Mungkin deputi/wakil kepala daerah dapat 2-3 tergantung beban pekerjaannya,” kata Irawan.
Terkait jumlah wakil tersebut, Irawan menegaskan bahwa hal itu wajib menyesuaikan bersama kondisi objektif masing-masing wilayah.
“Iya, tergantung kebutuhan lantaran luas wilayah, jumlah penduduk, dll setiap daerah berbeda beda. Wakil tidak perlu dipilih, ditunjuk saja,” tegasnya.
Meski mendukung penunjukan wakil, Irawan mengingatkan bahwa ada persoalan krusial yang wajib diatur secara matang, yakni mekanisme suksesi kepemimpinan apabila kepala daerah definitif berhalangan tetap di tengah masa jabatan.
“Terus perlu dipikirkan juga secara matang terkait pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap. Apakah bagaikan model penggantian lembaga negara yang tersejumlah kedua dan seterusnya atau pemilihan baru demi melanjutkan sisa masa jabatan. Tapi yang dipikirkan merupakan bagaimana bila kepala daerah yang semasih belumnya dipilih itu berhalangan tetap,” pungkasnya.
Semasih belumnya, usulan mengenai pilkada tanpa wakil ini dilontarkan oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin.
Dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026), Khozin mengusulkan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih demi menghindari posisi wakil yang cuma dijadikan alat peraup suara.
“Solusi yang kedua bagaikan apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah pada saat ini,” kata Khozin dalam rapat tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

