MediaMerdeka.com – Partai Golkar membuka opsi penyelenggaraan Pilkada tanpa memilih wakil kepala daerah. Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu cara menghindari konflik atau “pecah kongsi” antara kepala daerah dan wakilnya setelah terpilih.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menyebutkan opsi tersebut kini masuk dalam pembahasan mengenai model pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
“Salah satu opsi itu juga dibicarakan. Pilkada tanpa wakil, lalu model pemilihannya itu kan telah dibicarakan, ya,” ujar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Sarmuji, persoalan hubungan kepala daerah dan wakilnya yang kerap retak menjadi salah satu alasan munculnya gagasan tersebut. Fenomena “pecah kongsi” dinilai terjadi di sejumlah daerah dan dapat mengganggu jalannya pihak pemerintahan.
“Memang demi salah satu cara demi menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang pada saat ini menjadi fenomena di sejumlah daerah, itu memang dapat dipikirkan pilkada tanpa wakil,” jelasnya.
Meski demikian, Sarmuji menegaskan Golkar masih belum menentukan sikap final. Berbagai model Pilkada masih terbuka demi dikaji, bersama tujuan mencari format yang dapat meminimalkan konflik antara kepala daerah dan wakilnya.
“Masih sejumlah opsi ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, namun menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tambah Sarmuji.
Jika opsi Pilkada tanpa wakil nantinya dipilih, perubahan aturan wajib dituangkan dalam revisi undang-undang. Namun, format revisinya masih dikaji, termasuk apakah dibuat sebagai undang-undang Pilkada tersendiri atau dikodifikasikan bersama aturan pemilu.
“Pasti di undang-undang pilkada. Tapi undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih masih belum diputuskan sampai kini,” jelasnya
Usulan Berawal dari PKB
Wacana Pilkada tanpa wakil semasih belumnya disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam rapat bersama Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026).
Khozin mengusulkan agar masyarakat sekitar cukup memilih kepala daerah, sementara itu wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Menurut dia, skema tersebut dapat menghindari posisi wakil kepala daerah yang cuma berfungsi sebagai pengumpul suara dalam Pilkada.
Gagasan itu kini mendapat respons dari Golkar dan masuk sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam pembahasan mengenai model Pilkada ke depan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

