MediaMerdeka.com – Sidang perkara praperadilan bersama Register Nomor: 8/PID.PRA/2026/PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kini memasuki babak baru yang krusial. Pemohon dalam perkara ini, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh tim hukum Advokat Henry Yosodiningrat Cs, berhadapan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai pihak termohon.
Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pendengaran keterangan Ahli dari pihak pemohon guna membedah aspek hukum tata negara dalam proses penegakan hukum pidana.
Henry Yosodiningrat dalam persidangan itu menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. sebagai ahli demi memperkuat dalil dan argumentasi permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi.
Kehadiran Fahri Bachmid diharapkan mampu menyerahkan pencerahan mengenai prosedur hukum yang sewajibnya ditempuh oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka, terutama dalam kasus yang berkaitan bersama dugaan kerugian keuangan negara.
Ahli Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid dihadirkan dalam persidangan praperadilan ini demi menyerahkan pandangan konstitusional mengenai batas kewenangan negara, supremasi konstitusi, validitas penggunaan alat bukti, serta kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi.
Fokus dari keterangan ahli ini merupakan mengonfirmasi bahwa setiap langkah pro justitia yang diambil oleh penyidik tidak melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya di hadapan Hakim Pemeriksa Perkara yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Windana, Fahri Bachmid menegaskan bahwa hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan applied constitutional law atau hukum konstitusi yang dikonkretkan.
Penjelasan ini menekankan bahwa setiap tindakan teknis dalam penyidikan tidak boleh dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar bernegara yang diatur dalam konstitusi.
Oleh lantaran itu, seluruh tindakan penegakan hukum pidana, termasuk penetapan tersangka dan penggunaan upaya paksa, wajib tunduk pada prinsip due process of law, ketentuan hukum yang adil, serta perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat sekitar negara sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.
Fahri Bachmid menerangkan bahwa dalam negara hukum demokratis, penggunaan kewenangan negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary exercise of power).
Setiap tindakan pro justitia wajib memiliki legitimasi konstitusional, dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, oleh otoritas yang berwenang, serta didasarkan pada alasan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini menjadi poin krusial dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi terhadap Kejati Lampung.
Dalam persidangan itu, Dr. Fahri Bachmid menguraikan secara mendalam mengenai kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Berdasarkan hukum positif, Laporan Hasil Audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi. Tanpa adanya LHA yang sah, maka unsur kerugian negara dianggap tidak terpenuhi secara hukum.
Fahri Bachmid merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru yang menegaskan: “Yang dimaksud bersama ‘merugikan keuangan negara’ merupakan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

