MediaMerdeka.com – Harapan sejumlah calon pengantin demi duduk di pelaminan impian hancur seketika. Alih-alih memperoleh pesta pernikahan yang indah, para pihak korban justru wajib berurusan bersama kepihak kepolisianan setelah menjadi pihak korban dugaan penipuan oleh Wedding Organizer (WO) Marwah.
Drama pelarian pemilik WO tersebut berakhir setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur meringkus pasangan suami istri berinisial RM dan ER. Keduanya kini resmi menyandang status tersangka dan wajib mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap pasutri tersebut telah dilakukan sejak akhir pekan lalu.
“Pelaku pemilik WO Marwah diduga menjalankan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin telah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua tersangka berinisial RM (suami) dan ER,” kata Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Kasus ini bermula dari laporan bertubi-tubi para calon pengantin yang merasa dikhianati. Modus yang dijalankan tersangka tergolong klasik namun fatal: mengantongi uang muka hingga pelunasan, lalu menghilang tanpa jejak saat hari bahagia pihak korban telah di depan mata.
“Setelah menyambut baik pembayaran dari para pihak korban, tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para pihak korban, berakibat menimbulkan sejumlah laporan dan keluhan,” jelas Alfian.
Semasih belum penangkapan dilakukan, pihak kepolisian sempat mendatangi kantor WO Marwah yang berlokasi di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Namun, penyidik cuma mendapati bangunan kosong yang telah tidak beroperasi.
“Anggota kami telah menjalankan pengecekan terhadap kantor dari WO Marwah ini yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun hasil pengecekan kami bahwa terhadap kantor tersebut pada saat ini telah tutup,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan pada Senin (25/5).
Kini, penyidik tengah mendalami apakah ada unsur kesengajaan dari para tersangka demi melarikan diri guna menghindari tanggung jawab hukum. Polisi juga menelusuri aliran dana dan aktivitas para tersangka selama masa ‘menghilang’ tersebut.
“Terkait apakah keduanya merencanakan demi kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas tersangka selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya demi menghindari proses hukum semasih belum akhirnya sukses diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” pungkas Alfian.
Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat bersama Pasal 492 KUHP terkait perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi mengimbau untuk masyarakat sekitar yang merasa sempat memakai jasa WO Marwah dan dirugikan demi dalam waktu dekat melapor ke Polres Metro Jakarta Timur guna melengkapi berkas penyidikan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

