Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Organisasi masyarakat sekitar sipil Indonesia yang fokus mendorong transisi energi terbarukan dan pembangunan berkelanjutan, Trend Asia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melayangkan gugatan hukum terhadap Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap kebijakan energi nasional yang dinilai masih sentralistik dan mengabaikan karakteristik lokal serta dampak lingkungan.

Aktivis Advokasi Trend Asia, Renie Aryandani, membeberkan bahwa salah satu akar masalah ketenagalistrikan di Indonesia merupakan keengganan pihak pemerintah demi menjalankan demokratisasi energi.

Menurutnya, kebijakan yang diputuskan sepenuhnya dari pusat kerapkali tidak sesuai bersama potensi dan kebutuhan masyarakat sekitar di tingkat tapak.

“Problem energi utama ketenagalistrikan di Indonesia itu salah satunya soal kita masih belum berani mengutamakan demokratisasi energi,” ujar Renie saat ditemui setelah acara Festival “Gugur Gunung Tandang Gawe” di Pamitnya Meeting, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/5/2026).

Renie menyoroti adanya ketimpangan besar dalam tata kelola listrik pada saat ini. Ia mencontohkan bagaimana Pulau Jawa menjadi pusat konsumsi listrik dan lokasi PLTU tersejumlah, sementara bahan bakunya (batu bara) dikeruk dari Sumatra dan Kalimantan yang infrastruktur listriknya justru tidak stabil.

Ia menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh dipaksakan bersama model satu kebijakan demi seluruh daerah (one-size-fits-all).

“Enggak barangkali misal orang bilang wajib PLTS, nggak dapat juga kita paksakan dari pusat bahwa seluruh daerah wajib PLTS. Karena masing-masing daerah punya potensi misal dari hidro barangkali, dari angin barangkali. Nah, itu yang makanya yang saya tekankan tadi soal pengetahuan lokal,” jelasnya.

Alasan Gugatan Hukum

Trend Asia mencatat ada kejanggalan serius dalam penyusunan dokumen RUKN dan RUPTL yang menjadi dasar hukum proyek-proyek ketenagalistrikan di Indonesia.

Renie menyebutkan bahwa pihak pemerintah daerah, yang justru teramat terdampak oleh kebijakan tersebut, malah tidak dilibatkan.

“Kenapa kami gugat? Karena dalam penyusunannya itu nggak melibatkan pihak pemerintah daerah. Sementara yang berdampak, yang merasakan dampak teramat buruknya itu justru pihak pemerintah daerah. Tapi kebijakan nasional malah nggak dilibatin,” tegas Renie.

Selain itu, ia menyoroti ketiadaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam dokumen-dokumen tersebut.

Padahal, KLHS amat krusial demi memitigasi risiko bencana ekologis di masa depan. Tanpa kajian berbasis data yang kuat, Renie khawatir ongkos sosial dan lingkungan akan jauh makin mahal daripada manfaat energi yang dihasilkan.

“Jangan sampai cost-nya itu makin besar pada ongkos sosial dan lingkungan. Tadinya kita pengen energi bersih yang murah nih, tapi ternyata makin mahal lantaran konflik dan bencana ekologis,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *