KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Sejumlah pihak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) demi memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus dugaan suap korporasi kargo bernama Blueray Cargo.

Pemberian uang dari Blueray demi mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan ini menyeret nama Djaka lantaran disebut dalam dakwaan persidangan.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih berpendapat, nama Dirjen itu tidak sekadar disebutkan begitu saja dalam persidangan, namun nama tersebut telah masuk di dalam surat dakwaan.

Bagaimana sebetulnya kerja KPK? Kalau sampai seseorang telah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan telah sempat dipanggil atau tidak?” ujarnya akhir pekan ini, di Jakarta.

Menurut Yenti, penyebutan nama Dirjen Djaka Budhi ini mengerikan dan menyedihkan. Kecuali apabila saksi tiba-tiba menyebutkan nama secara spontan, itu pun hakim dapat memerintahkan demi dipanggil, lantaran fakta di persidangan itu amat penting.

“Apalagi dalam kasus ini, namanya telah ada dalam surat dakwaan. Jadi, nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa (nama tersebut) kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi? Harusnya setidaknya dipanggil sebagai saksi, lantaran di surat dakwaan namanya telah tertulis jelas. Itu kan aneh. Kalau telah di tahap persidangan begini, kita boleh menanyakan transparansinya; selama ini bagaimana proses outflow-nya?” tanya Yenti heran.

Menurutnya, telah amat mendesak KPK memeriksa Djaka, bahkan sewajibnya diperiksa sejak awal lantaran namanya telah ada di dalam surat dakwaan.

Ia juga mempertanyakan Jaksa KPK yang mendakwa tanpa menjalankan konfirmasi kepada orang yang namanya disebutkan, minimal sebagai saksi.

Selain itu, lanjut Yenti, Menteri Keuangan semestinya dapat menjalankan fungsi pengawasannya, lantaran memiliki untukan hukumnya sendiri. Termakin, lanjut dia, Bea Cukai memiliki penyidiknya sendiri.

“Oke, barangkali Menterinya (Purbaya) tidak paham tentang hukum lantaran latar belakangnya merupakan orang keuangan dan teknik finansial, tapi tentu secara awam saja beliau wajib tahu, ini Dirjennya telah dinyatakan dalam surat dakwaan, dan lalu bila tidak salah, telah menyambut baik aliran dana berapa kali begitu,” jelas Yenti.

Harusnya, lanjut dia, apabila memang Menkeu mau bersih-bersih, Dirjen Djaka dapat diberhentikan dulu atau di-non-job-kan.

Ia menilai tidak layak pimpinan yang telah disebutkan bagaikan ini, tapi tugas dan kewenangannya tetap berjalan. Sehingga menciptakan preseden buruk dan tidak baik untuk institusi.

“Bagi Dirjen tersebut, bila ia merasa tidak bersalah, ya dia wajib menyeriusi kasusnya. Namanya disebut loh, ini masalah harga diri. Jadi wajib konsentrasi dulu di kasusnya. Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan wajib mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya wajib bersambut; telah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini?” kata Yenti.

Senada, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebutkan meskipun Jaksa KPK wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah, namun sepatutnya Dirjen Djaka dipanggil demi diperiksa.

“Karena tentu ada bukti-bukti yang telah mengarah, demi memudahkan kepentingan pemeriksaan sebaiknya di non aktifkan dulu,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *