Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi terhadap Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus korupsi berupa suap hakim demi vonis lepas tiga korporasi terpidana ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Kita mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Jeffry mengaku pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan saat banding. Namun, lanjut Jeffry, pengajuan kasasi ini dilakukan lantaran ada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang masih belum terakomodir.

Salah satunya terkait bersama uang pengganti yang masih belum sesuai bersama nominal tuntutan JPU. Selain itu, juga terkait bersama pencabutan hak terdakwa.

“Khususnya terkait bersama bila enggak salah itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” jelasnya.

Jeffry menilai, demi uang pengganti dirasa perlu demi dipenuhi lantaran akan digunakan demi menutup kerugian negara yang timbul dari perkara ini.

Termakin dalam kasus ini, Marcella juga terdapat sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Marcella, semasih belumnya dituntut demi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar teramat lambat satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila Marcella tidak lagi mempunyai harta benda yang mencukupi demi membayar uang pengganti, maka ia dituntut demi menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

Sementara itu, dalam vonis hakim tingkat pertama, Marcella dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman penggantian kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar bersama subsider kurungan selama 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *