MediaMerdeka.com – Klaim mistis seorang santriwati berinisial F di Pekalongan yang mengaku hamil cuma lantaran mimpi buruk akhirnya runtuh total. Hasil tes DNA dari kepihak kepolisianan membuktikan secara ilmiah bahwa kehamilan tersebut terjadi akibat hubungan biologis nyata, bukan mukjizat atau hal gaib.
Serangkaian penyelidikan mengarahkan pihak kepolisian pada seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AKF (54). Pengasuh pesantren tersebut kini ditangkap dan ditetapkan sebagai terduga tersangka dalam kasus itu.
Pengungkapan kasus ini tak cuma membuka tabir kehamilan F, namun turut menyeret dugaan kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Polisi menyambut baik laporan dari sejumlah mantan santriwati dan menduga jumlah pihak korban dapat mencapai makin dari 20 orang sejak 2008.
Apa yang semula dianggap kisah di luar nalar kini berubah menjadi salah satu dugaan kejahatan seksual yang kembali mengguncang lingkungan pendidikan keagamaan.
Relasi Kuasa dan Manipulasi
Di sejumlah pesantren, kiai tidak cuma berperan sebagai pendidik, namun juga figur spiritual, pengasuh, sekaligus otoritas tertinggi yang menentukan arah kehidupan santri.
Posisi ini menciptakan relasi antara kiai dan santri tidak berlangsung setara. Sehingga ruang demi mempertanyakan atau menepis perintah kerap kali menjadi amat terbatas.
Dosen Psikologi Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Ratna Yunita Setiyani Subardjo, menilai budaya sami’na wa atho’na atau patuh kepada guru yang mengakar di lingkungan pesantren dapat menjadi celah ketika tidak diimbangi mekanisme kontrol yang sehat.
Menurutnya, seuntukan tersangka memanfaatkan posisi dan penghormatan yang diberikan kepadanya demi memperoleh kepuasan pribadi lantaran merasa tidak akan ada yang berani menentang.
“Faktor yang mendasar merupakan tersangka merasa punya seluruhnya, termasuk kekuasaan. Sehingga apa pun yang dilakukan menjadi pembenaran,” kata Nita kepada MediaMerdeka.com, Kamis (28/5/2026).
Jerat manipulasi psikologis kian kuat saat oknum pemuka agama memakai dalih spiritual sebagai alat kontrol demi melanggengkan nafsu pribadinya
Narasi tentang ketaatan kepada guru atau janji memperoleh keberkahan dapat dimanipulasi demi membungkam kritik dan menciptakan pihak korban menilai tindakan tersangka sebagai sesuatu yang wajar.
Dampaknya, pihak korban kehilangan batasan diri yang jelas. Akibat dari norma kepatuhan yang tertanam kuat dalam diri mereka telah bergeser menjadi sebuah ketakutan kultural.
Budaya tidak asertif serta rasa ewuh pakewuh atau merasa tidak enak hati menciptakan pihak korban takut dianggap tidak sopan apabila berani menentang gurunya sendiri.
“Kalau bersuara sedikit itu dianggapnya nanti kewanen (terlalu berani). Padahal kan sebenarnya kita boleh bersuara, demi membela diri,” ungkapnya.
Mengapa Korban Sulit Melapor?
Bagi sejumlah santri, melapor bukan cuma berarti menyikapi tersangka. Lebih dari itu sekaligus berisiko kehilangan lingkungan pendidikan, dukungan sosial, bahkan masa depan mereka.
Apalagi sejumlah santri berasal dari keluarga bersama keterbatasan ekonomi yang menggantungkan pendidikan anaknya pada pesantren.
Kondisi traumatis ini semakin diperparah oleh sikap lingkungan sekitar atau para saksi (bystander) yang memilih bungkam akibat besarnya tekanan sosial.
Mereka didera kekhawatiran kolektif akan dikucilkan, dikeluarkan dari lembaga, hingga dicap sebagai pengkhianat apabila membela pihak korban.
“Balik lagi sebenarnya garis besarnya merupakan tidak asertif,” tegasnya.
Komnas Perempuan menilai kekerasan seksual di pesantren kerap kali sulit terungkap lantaran adanya budaya diam yang menempatkan reputasi institusi di atas keselamatan pihak korban.
Ditemukan pola berulang berupa penyalahgunaan relasi kuasa berbasis spiritual, ketika kepatuhan kepada tokoh agama digunakan demi membungkam pertanyaan dan perlawanan pihak korban.
Dalam sejumlah kasus, perilaku tersangka bahkan dibungkus bersama doktrin atau narasi keagamaan tertentu. Sehingga kekerasan tidak dalam waktu dekat dikenali sebagai kejahatan, melainkan dianggap untukan dari ketaatan yang wajib diterima.
“Komnas Perempuan menemukan pola kasus kekerasan seksual di pesantren antara lain klaim orang suci disertai doktrin serta istilah-istilah keagamaan demi memperdaya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar dikutip dari laman Komnas Perempuan.
Celah Pengawasan dan Kekerasan Berulang
Kasus runtuhnya klaim mistis santriwati di Pekalongan menjadi alarm keras atas rapuhnya sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan berbasis agama.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025 mengungkap kekerasan di lingkungan ini amat signifikan, di mana pesantren menyumbang 14 persen kasus dan madrasah 13 persen dari total 614 kasus nasional.
Ironisnya, dominasi jenis kekerasan di satuan pendidikan secara keseluruhan dipuncaki oleh kekerasan seksual yang mencapai angka fantastis, yakni 57,65 persen.
Mayoritas pihak korbannya merupakan santri atau siswa wanita bersama proporsi mencapai 79 persen, yang membuktikan tingginya kerentanan anak akibat ketimpangan relasi kuasa vertikal.
Lubang hitam pengawasan ini memicu pertanyaan besar terkait sejauh mana Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag) menjalankan kontrol dan audit perlindungan anak di asrama pesantren.
Apalagi, pola kekerasan teramat dominan justru melibatkan relasi guru dan siswa sebesar 46,25 persen, disusul relasi orang dewasa-anak sebesar 16,12 persen.
Hingga pada saat ini, kewajiban kepemilikan SOP pencegahan serta audit tahunan independen di lingkungan pesantren dinilai masih amat lemah dan mendesak demi direformasi.
Jika celah pengawasan ini terus dibiarkan tanpa adanya penegakan hukum dan layanan pemulihan yang proaktif, ruang yang dianggap suci akan terus menjadi tempat persembunyian para predator seksual.
Reformasi Total atau Hilang Kepercayaan
Membongkar gurita kekerasan seksual di lingkungan pesantren menuntut reformasi total pada sistem pencegahan. Mulai dari kewajiban memiliki SOP anti-kekerasan yang tegas hingga penyediaan kanal aduan independen yang aman untuk santri.
Selain itu lembaga pendidikan keagamaan wajib mengawali berani membuka diri terhadap kurikulum perlindungan anak, pemahaman tentang consent, pendidikan hak anak hingga batas-batas relasi kuasa.
Di sisi lain, pihak pemerintah tidak boleh lagi absen dalam mengontrol ruang domestik asrama melalui audit perlindungan anak secara berkala dan ketat.
Keaparatur negara kementerianan Agama perlu menerapkan standardisasi yang jelas. Termasuk sertifikasi untuk para pengasuh dan pengajar pesantren, demi mengonfirmasi rekam jejak mereka bersih dari potensi perilaku menyimpang.
“Kalau sistem itu enggak dibenahi, enggak akan berakhir masalahnya. Kalau yang dibenahi cuma pihak korbannya, tentu nanti akan ada pihak korban lain lagi,” ucap Nita.
Nita mendorong agar setiap pesantren memiliki mekanisme tanggap darurat psikologis yang dapat diakses pihak korban maupun saksi. Sistem pelaporan pun perlu dikembangkan secara digital demi mengurangi hambatan psikologis dan sosial yang kerap menciptakan pihak korban memilih diam.
Sebagai episentrum pendidikan moral dan agama, pesantren telah sepatutnya mengembalikan muruahnya sebagai ruang yang teramat aman dan suci untuk generasi penerus bangsa.
Tragedi memilukan di Pekalongan wajib menjadi alarm terakhir yang menyentak kesadaran seluruh pihak bahwa predator seksual dapat bersembunyi di mana saja ketika relasi kuasa dibiarkan tanpa pengawasan.
Mengabaikan celah struktural ini sama saja bersama membiarkan masa depan kalangan anak bangsa terus dipertaruhkan di bawah bayang-bayang trauma.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

