MediaMerdeka.com – Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka dibalik kasus tewasnya seorang balita berusia 2,5 tahun di kontrakan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. G merupakan paman dari pihak korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal menyebutkan, penetapan dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara.
“Sudah, telah itu. Sudah kita gelar perkara,” kata Andi, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Andi menilai G layak menjalani proses hukum dalam kasus kematian balita berinisial A tersebut.
“Iya,” kata Iqbal.
Polisi mengaku, pemeriksaan G sempat merasakan kendala lantaran wajib menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya. Namun kini, dia menyebut kondisinya telah membaik.
“Sudah dapat, dia telah sadar, telah kita mintai keterangan,” ujar Iqbal.
Semasih belumnya, seorang balita berinisial A ditemukan tewas saat bersama pamannya, berinisial G (18) dalam sebuah kamar Kontrakan.
Korban ditemukan tewas bersama kondisi belasan luka tusuk dan luka sayatan di untukan pipi.
Sementara sang paman merasakan luka tusuk di untukan dada dan pipi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

