Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Aksi Kamisan kembali digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (28/5/2026). Dalam aksi kali ini, massa menyoroti peristiwa penghilangan paksa periode 1997-1998 yang dinilai memiliki signifikansi besar dan kaitan erat bersama kondisi demokrasi Indonesia pada saat ini.

Isu mengenai tuntutan kepada negara agar mengusut tuntas kasus-kasus tersebut menjadi tema sentral yang dibawa oleh para peserta aksi di hadapan simbol kekuasaan negara.

Pengurus di Divisi Impunitas Komisi demi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jessenia Desta, menerangkan bahwa aksi ini merupakan bentuk konsistensi dalam memperingati seluruh peristiwa penghilangan paksa yang sempat terjadi di Indonesia.

Menurutnya, semangat yang diusung merupakan mengonfirmasi agar memori kolektif publik terhadap kejahatan kemanusiaan tersebut tidak pudar dan terus ditagih pertanggungjawabannya kepada pihak pemerintah.

Jessenia menilai bahwa salah satu akar masalah mengapa praktik penghilangan paksa masih terus terjadi di Indonesia, termasuk kasus yang mencuat pada Agustus 2025, merupakan lantaran ketiadaan payung hukum yang kuat.

Hingga pada saat ini, pihak pemerintah Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi Internasional demi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICCPED) yang telah ada sejak Desember 2010.

“Jadi sebenarnya ratifikasi ICCPED itu penting bukan cuma demi menjadikan penghilangan paksa sebagai sebuah kejahatan dalam hukum pidana Indonesia. Tapi juga demi menyediakan satu kerangka peraturan yang mengatur mengenai bagaimana hak-hak pihak korban itu dapat dijamin,” jelas Jessenia dalam wawancara bersama MediaMerdeka.com di lokasi aksi, Kamis (28/5/2026).

Lebih lanjut, Jessenia membeberkan bahwa kendala utama dalam proses ratifikasi ini bukanlah masalah teknis administratif, melainkan murni persoalan kemauan politik atau political will dari para pemangku kebijakan.

Secara prosedural, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebenarnya telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI demi memengawali proses ratifikasi tersebut.

Dengan adanya Surpres tersebut, DPR sewajibnya tinggal melanjutkan tahapan demi mengesahkan konvensi itu menjadi undang-undang.

Tapi sampai pada hari ini memang itu tidak dilanjutkan dan itu tidak sempat masuk lagi di pembahasan undang-undang yang dilakukan oleh DPR. Padahal pengesahan perjanjian internasional itu bukan undang-undang yang wajib melalui proses yang berbelit-belit,” tegasnya.

Mandeknya proses di parlemen ini berdampak langsung pada ketidaktentuan hukum untuk para pihak korban dan keluarga pihak korban. Jessenia menyebutkan bahwa mandeknya ratifikasi konvensi internasional tersebut secara otomatis menghilangkan hak keluarga pihak korban penghilangan paksa demi memperoleh jaminan perlindungan yang
komprehensif dari negara.

Tanpa adanya ratifikasi, standar perlindungan dan pemulihan untuk mereka yang kehilangan anggota keluarganya tidak memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat nasional.

Selain berdampak pada hak pihak korban, absennya ratifikasi ICCPED juga berimplikasi pada aspek penegakan hukum terhadap para tersangka.

Dalam situasi pada saat ini, ketika terjadi peristiwa penghilangan paksa, para tersangkanya tidak dapat dituntut secara spesifik di pengadilan hukum pidana bersama delik penghilangan paksa.

Hal ini menciptakan celah impunitas yang lebar, di mana tersangka kejahatan serius dapat lolos dari jerat hukum lantaran ketiadaan regulasi yang mengatur kejahatan tersebut sebagai tindak pidana khusus dalam sistem hukum Indonesia.

Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa praktik serupa akan terus berulang di masa depan apabila negara tidak dalam waktu dekat mengambil langkah tegas. (Reporter: Cornelius Prawira)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *