Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tudingan Komnas HAM yang menyebut revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berpotensi melemahkan independensi lembaga tersebut.

Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menegaskan tuduhan Komnas HAM tidak berdasar dan tidak sesuai fakta proses pembahasan revisi UU HAM.

“Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta,” kata Rumadi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Rumadi menegaskan, revisi UU HAM justru dirancang demi memperkuat posisi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen terhadap implementasi HAM oleh pihak pemerintah.

“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu bersama revisi ini. Komnas HAM sebagai Lembaga negara independen wajib diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pihak pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kritik Komnas HAM terkait penghapusan fungsi penyuluhan HAM dalam draft revisi UU tersebut.

Menurut Rumadi, fungsi penyuluhan HAM merupakan tugas pihak pemerintah, bukan lembaga pengawas independen.

“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pihak pemerintah yang dapat diawasi Komnas HAM. Kalau Komnas HAM masih berfikir tentang penyuluhan HAM hal itu memperlihatkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” katanya.

Keaparatur negara kementerianan HAM juga membantah tudingan bahwa rekomendasi Komnas HAM nantinya wajib tunduk kepada keaparatur negara kementerianan berakibat mengurangi independensi lembaga tersebut.

“Demikian juga bersama asumsi, rekomendasi Komnas HAM yang wajib disampaikan kepada Keaparatur negara kementerianan HAM dianggap mengurangi independensi Komnas HAM juga tidak benar,” ujar Rumadi.

Ia justru mengklaim posisi keaparatur negara kementerianan nantinya berada dalam posisi subordinat terhadap rekomendasi Komnas HAM.

“Hal itu justru demi mengonfirmasi rekomendasi Komnas HAM kepada K/L/D dilaksanakan pihak pemerintah. Jadi bila dari sudut pandang ini, keaparatur negara kementerianan HAM justru berada dalam subordinasi Komnas HAM,” katanya.

Rumadi menyebut revisi UU HAM akan memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk menjadikan rekomendasinya bersifat wajib.

“Tuduhan perubahan ini demi mengerdilkan Komnas HAM juga sama sekali tidak benar. Perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM. Misalnya, rekomendasi Komnas HAM, dalam perubahan UU HAM, bersifat wajib. Demikian juga bersama kewenangan, bukan cuma penyelidikan, tapi juga penyidikan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *