Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Gelombang penolakan terhadap skema Perhutanan Sosial kembali muncul di Tanah Papua. Kali ini, penolakan datang dari Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Pada Jumat, 22 Mei 2026, puluhan masyarakat sekitar adat bersama pemuda adat dan organisasi kalangan akademisi mendatangi kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sorong Selatan.

Dikutip dari situs Aliasni Masyarakat Adat Nusantara, mereka memprotes keputusan pihak pemerintah yang dinilai memasukkan wilayah adat ke dalam skema hutan desa dan Perhutanan Sosial tanpa persetujuan masyarakat sekitar pemilik hak ulayat.

Aksi yang awalnya berlangsung damai sempat memanas setelah massa menilai pihak pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan dokumen Perhutanan Sosial meski masih belum ada persetujuan dari masyarakat sekitar adat.

Bagi pihak pemerintah, Perhutanan Sosial selama ini dipromosikan sebagai program demi menyerahkan akses legal kepada masyarakat sekitar dalam mengelola kawasan hutan. Namun, untuk seuntukan Masyarakat Adat Papua, skema tersebut justru dipandang berbeda.

Masyarakat Adat Nasawat menilai hutan adat mereka bukan kawasan yang perlu “diberikan akses” oleh negara, melainkan wilayah yang sejak awal telah diwariskan dan dijaga secara turun-temurun.

Wakil Ketua I LMA Nasawat, Marten Saflela, menegaskan bahwa masyarakat sekitar adat menepis skema hutan desa dan cuma menginginkan pengakuan penuh terhadap status hutan adat.

“Kami Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya menyampaikan bersama tegas bahwa hutan adat merupakan warisan leluhur yang selama ini kami jaga bersama kehidupan turun-temurun. Negara tidak boleh datang mengambil dan menetapkan wilayah adat kami tanpa persetujuan Masyarakat Adat sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Marten dalam aksi tersebut.

Menurut Marten, terdapat sejumlah wilayah adat yang dimasukkan ke dalam skema hutan desa tanpa musyawarah bersama masyarakat sekitar adat, di antaranya Kampung Wehali seluas 4.989 hektar, Magis 1.692 hektar, Sfakyo 5.000 hektar, dan Ween 2.537 hektar.

“Ini bentuk perampasan hak Masyarakat Adat,” katanya.

Penolakan tersebut tidak muncul tanpa dasar hukum. Masyarakat adat merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi untukan dari hutan negara.

Putusan itu selama ini menjadi pijakan penting untuk sejumlah komunitas adat di Indonesia demi memperjuangkan pengakuan wilayah adat mereka. Karena itu, untuk masyarakat sekitar adat di Papua, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi kehutanan, namun juga menyangkut identitas, sejarah, dan relasi mereka bersama tanah leluhur.

Ketua GMKI Sorong Selatan, Gofon Arky Lemauk, yang ikut dalam aksi tersebut, menyebutkan hutan untuk masyarakat sekitar adat Papua memiliki makna yang jauh makin luas dibanding sekadar sumber ekonomi.

“Hutan untuk Masyarakat Adat bukan sekadar kayu dan tanah. Hutan merupakan mama yang memberi kehidupan,” ujarnya.

Menurut Gofon, negara tidak dapat berbicara soal pembangunan apabila masyarakat sekitar adat justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas wilayah mereka sendiri.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *