Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar ‘Barbar’: Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Sosok pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang makin dikenal bersama nama Abu Janda kembali bikin heboh di media sosial. Ia kembali tersandung masalah hukum usai resmi dilaporkan ke pihak kepolisian terkait isu SARA.

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) menginformasikan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu
Janda yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang menyinggung masyarakat sekitar Sumatera Barat.

Duduk perkara kasus ini bermula dari unggahan Abu Janda di media sosial yang menyinggung persoalan intoleransi.

Dalam pernyataannya, Abu Janda menyebutkan bahwa umat Muslim di wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Barat (Sumbar) cenderung keras.

Ia lalu melontarkan pernyataan retoris yang mempertanyakan mengapa daerah-daerah bersama akhiran nama ‘ar’ tersebut dihuni oleh sejumlah orang yang ia sebut sebagai ‘barbar’.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil lantaran pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat sekitar Minangkabau secara mendalam.

Menurutnya, ada upaya generalisasi yang negatif terhadap etnis tertentu dalam pernyataan tersebut.

“Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau menyerahkan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yakni masyarakat sekitar Sumatera Barat yang mana seuntukan besar merupakan etnis Minangkabau,” kata dia kepada wartawan, Selasa (26/5).

Lebih lanjut, Defrizal merinci poin keberatan IKM terhadap diksi yang digunakan oleh Abu Janda.

Penggunaan kata ‘barbar’ yang dikaitkan bersama singkatan nama provinsi menjadi poin utama yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut.

“Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat sekitar yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat sekitar barbar, seolah itu orang barbar di sana,” imbuhnya.

Pihak IKM juga merujuk pada definisi formal demi memperkuat argumen mereka.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘barbar’ memiliki konotasi yang amat negatif, yakni merujuk pada sifat tidak beradab, kejam, dan perilaku manusia yang tidak berperadaban.

Hal inilah yang dianggap sebagai penghinaan serius terhadap masyarakat sekitar Sumatera Barat yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan toleransi.

Defrizal menekankan bahwa masyarakat sekitar di Sumatera Barat memiliki rekam jejak yang panjang dalam menjaga keharmonisan antar suku dan umat beragama.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *