Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Polemik revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM masih jadi perdebatan.

Setelah Komnas HAM menuding pihak pemerintah menyusun revisi UU HAM tanpa partisipasi pihak terkait, Keaparatur negara kementerianan HAM membalasnya bersama menyebut lembaga tersebut sejumlah kali tidak hadir dalam forum pembahasan RUU.

Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, membantah tuduhan Komnas HAM yang menyebut proses penyusunan revisi UU HAM tidak partisipatif.

“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Keaparatur negara kementerianan HAM menjalankan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Rumadi dalam pernyataannya, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, pihak pemerintah sejak awal telah melibatkan berbagai unsur masyarakat sekitar sipil hingga lembaga HAM nasional dalam pembahasan revisi UU HAM. Termasuk mengundang Komnas HAM dalam berbagai pertemuan.

Rumadi menyebutkan bila Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga sempat menghadiri undangan pembahasan revisi UU HAM bersama Keaparatur negara kementerianan HAM, beserta juga bersama Tenaga Ahli dari Komnas HAM.

Namun, pihak pemerintah menyebut belakangan perwakilan Komnas HAM justru tidak hadir dalam sejumlah forum pembahasan.

“Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujar Rumadi.

Keaparatur negara kementerianan HAM juga menegaskan pada saat ini proses uji publik revisi UU HAM masih terus berlangsung di berbagai daerah dan kampus melalui situs resmi Keaparatur negara kementerianan HAM.

Kendati diakuinya bila masih ada sejumlah isu yang menuai perdebatan dalam draft revisi UU HAM, termasuk usulan penyatuan lembaga nasional HAM, ia menegaskan bila pihak pemerintah tetap terbuka menyambut baik kritik dan masukan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM.

Semasih belumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan keterangan pers yang mempersoalkan proses penyusunan draft RUU HAM oleh Keaparatur negara kementerianan HAM.

Ia membantah klaim pihak pemerintah yang menyebut Komnas HAM telah dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut.

“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak sempat dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan,” ucap Anis.

Menurutnya, pengabaian terhadap lembaga independen itu bertentangan bersama Paris Principles atau standar internasional tata kelola lembaga HAM nasional.

Standar tersebut menekankan pentingnya mandat luas dan independensi kelembagaan tanpa intervensi politik.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *