MediaMerdeka.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Eddy alias Awie, pemilik Tempat Hiburan Malam New Zone di Medan, Sumatera Utara, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Eddy kini menjadi target utama kepihak kepolisianan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membeberkan bahwa peran Eddy amat sentral dalam operasional gelap di tempat usacuma sendiri.
“Eddy alias Awie bersama peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba untuk para pengunjung THM New Zone,” ungkap Eko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Ciri-ciri Tersangka
Berdasarkan surat DPO yang diterima, Eddy merupakan masyarakat sekitar Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.
Polisi merilis ciri-ciri fisik tersangka guna memudahkan masyarakat sekitar yang menyaksikan demi melapor:
Peran Sentral Sang Pemilik
Penyidikan mendalam mengungkap bahwa New Zone bukan sekadar tempat hiburan biasa, melainkan pusat peredaran narkoba yang dikendalikan langsung oleh sang bos.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim memperoleh fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone,” tambah Eko.
Dalam kasus ini, Polri semasih belumnya telah mencokok empat tersangka lainnya, yakni DAL (penyedia), JL alias Asiang (Admin HRD), AW alias Aan (Manajer Operasional), dan SH (perantara). Selain Eddy, pihak kepolisian juga tengah memburu satu DPO lainnya berinisial Ape.
Atas perbuatannya, Eddy dijerat bersama pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru bersama ancaman hukuman berat terkait peredaran gelap narkotika.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

