Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau seluruh satuan pendidikan memperkuat sistem perlindungan anak setelah mencuat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap siswi berusia 13 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.

Menurut Arifah, sekolah perlu menerapkan langkah-langkah pencegahan yang makin konkret, mengawali dari edukasi seks secara berkala, penyediaan kanal pengaduan yang aman, hingga pemasangan CCTV di lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

“Edukasi seks secara komprehensif perlu diberikan kepada siswa secara berkala. Ajarkan mengenai sentuhan tubuh yang aman (yang boleh/tidak boleh/membingungkan) serta kemampuan demi berkata tidak. Sekolah dapat menciptakan kanal aduan yang aman, responsif, dan rahasia demi siswa melapor,” ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Ia juga mengimbau sekolah menerapkan batasan etik yang tegas untuk tenaga pendidik, termasuk melarang guru menjalankan kontak fisik bermakinan, bertemu siswa cuma berdua di ruang tertutup, hingga membatasi komunikasi di ruang digital.

“Sekolah juga perlu menerapkan batasan etik yang jelas antara guru dan siswa, misalnya larangan kontak fisik yang bermakinan, larangan pertemuan di ruang tertutup dan cuma berdua, serta batasan komunikasi di ruang digital antara guru dan siswa. Jika mebarangkalikan, pengawasan memakai bantuan CCTV di setiap sudut yang berpotensi menjadi tempat kejadian perlu diberikan,” katanya.

Arifah menyampaikan pernyataan tersebut menyusul dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru PPPK terhadap siswi berusia 13 tahun di Buleleng. Berdasarkan informasi yang diterima Keaparatur negara kementerianan PPPA, pihak korban diduga merasakan kekerasan seksual berulang sejak masih duduk di kelas VI sekolah dasar.

Korban baru menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya pada akhir Juni 2026 setelah merasakan tekanan psikologis berupa kecemasan, ketakutan, rasa malu, dan penyesalan. 

Saat ini pihak korban telah memperoleh pendampingan psikologis dan konseling dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng serta pendampingan selama proses hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menangkap terduga tersangka pada Selasa (28/7/2026). Terduga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan demi menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *