MediaMerdeka.com – PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), demi menyerahkan berbagai dokumen perizinan korporasi terkait dugaan penyalahgunaan dokumen hasil tambang.
Kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga menyebutkan, kedatangan pihaknya sekaligus membantah tudingan soal penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.
“Kita makanya datang ke sini demi menyangkal dan juga menepis tuduhan tersebut. Tuduhan itu merupakan tuduhan fitnah, tuduhan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu merupakan amat merugikan kami sebagai korporasi,” kata Poltak di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (29/5/2026).
Poltak menyebutkan, kedatangan PT PMM mengangkut sekitar 20 dokumen yang berkaitan bersama legalitas korporasi dan dokumen ekspor.
Adapun, dokumen tersebut meliputi surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, RKAB, hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Keaparatur negara kementerianan Perdagangan.
Selain itu, Poltak juga menyampaikan, pihaknya juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat.
Poltak menerangkan, semasih belum menjalankan ekspor, material milik PT PMM telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pihak pemerintah.
Hal ini sekaligus membantah pada tudingan adanya kandungan radioaktif dalam material ekspor tersebut.
“Hasil daripada PT Sucofindo ini tidak ada di situ,” kata Poltak.
Poltak menerangkan, apabila informasi yang disampaikan dalam konferensi pers semasih belumnya menyesatkan publik.
Selain itu, ia menyebut apabila Kepala Staf Umum (Kasum) aparat TNI Letjen aparat TNI Richard Tampubolon diduga menyambut baik informasi yang keliru.
“Pejabat negara ini wajib meng-cross check dulu, namun di dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kasum aparat TNI, ya, Bapak Letjen aparat TNI Richard Tampubolon yang merupakan Kasum aparat TNI, beliau itu salah menyambut baik informasi,” ujarnya.
Poltak menegaskan, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan Bea Cukai juga telah terbit setelah pemeriksaan hasil laboratorium.
“Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, telah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat itu. Kan sederhana, lantaran Bea Cukai itu merupakan pihak pemerintah dan Sucofindo itu merupakan pihak pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan apabila penyidik aparat TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil uji material secara autentik.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

