MediaMerdeka.com – Dua pelapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR mengimbau perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah.
Permohonan perlindungan diajukan melalui kuasa hukum mereka, Yuspan Zhaluku.
Langkah itu ditempuh setelah kedua pelapor yang semasih belumnya menginformasikan dugaan mafia tanah justru berbalik menjadi pihak yang diproses hukum.
“Kami datang ke LPSK ini demi mengimbau perlindungan pihak korban terhadap masalah hukum yang kami alami ini,” kata Yuspan dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Menurut Yuspan, permohonan tersebut telah diterima oleh LPSK dan kini tengah dalam proses penelaahan.
“Laporan kita telah diterima dan berproses. Nanti kita menunggu jawaban setelah itu,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang diajukan ICS dan SR. Namun dalam perkembangannya, keduanya dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah oleh Polda Metro Jaya.
Yuspan mengaku pihaknya masih mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, laporan awal yang mereka buat disebut berangkat dari hasil penyelidikan dan rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri.
“Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan Pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan,” kata Yuspan.
Penetapan status tersangka tersebut, lanjut dia, turut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Salah satu pelapor bahkan disebut sempat merasakan gangguan kesehatan saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” ungkapnya.
Sementara itu, ICS tetap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya bersama pendampingan tim kuasa hukum.
“Kita dampingi dalam rangka menyerahkan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” ujar Yuspan.
Untuk mencari kejelasan perkara, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Permohonan tersebut diklaim telah diterima dan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan.
“Kami mengimbau percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar seluruhnya menjadi terang dan ada ketentuan hukum,” tuturnya.
Hingga kini, masih belum ada penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya terkait alasan rinci penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR dalam perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

