MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Pidsus Kejati Kaltara) menjalankan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pengusutan demi mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Salah satunya korporasi yang terafiliasi bersama keluarga miliarder Murdaya Poo dan Siti Hartarti Murdaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi menyebutkan, bahwa penyidik secara berturut-turut sejak Senin hingga Kamis (18-21 Mei 2026) telah menjalankan pemanggilan terhadap sejumlah saksi diduga kuat berkaitan bersama perkara yang tengah didalami.

Sejumlah saksi yang dipanggil penyidik Kejati Kaltara di antaranya dari Keaparatur negara kementerianan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal (Ditjen) Keaparatur negara kementerianan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Karuna Murdaya (KM) selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP).

Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak keaparatur negara kementerianan maupun pihak korporasi,” kata Andi dalam keterangannya yang diterima Jumat (29/5/2026).

Namun, lanjut dia, saksi atas nama Karuna Murdaya (KM) selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (CMM) tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan atau alasan.

Dari informasi, saksi Karuna merupakan putra dari Murdaya Poo.

“Beberapa orang saksi yang dipanggil dari Keaparatur negara kementerianan LHK, maupun korporasi Direktur Utama PT. SIP sekaligus Direktur PT. CCM yakni saudara KM (Karuna Murdaya) tidak memenuhi panggilan tanpa menyerahkan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.

Padahal, kata Andi, penyidik telah melayangkan surat panggilan demi para saksi termasuk Karuna Murdaya sejak Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut dia, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada sejumlah saksi yang tidak hadir.

“Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang demi langkah-langkah setelah itu oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” imbuhnya.

Pada kesempatan terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendukung Kejaksaan Agung serta jajarannya telah berani demi mengusut kasus dugaan penambangan ilegal di Indonesia.

“Isi tambang itu kan milik negara. Kalau menambang ilegal berarti merugikan negara dan akhirnya diproses hukum, bahkan sejumlah kasus telah sampai pengadilan dan dinyatakan bersalah. Kita apresiasi Kejaksaan yang berani menyidik dan proses hukum kasus penambangan ilegal,” tegas Boyamin.

Menurut dia, sejumlah Kejaksaan Tinggi juga telah menangani sejumlah kasus dugaan penambangan ilegal bagaikan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, serta Kalimantan Utara.

Untuk itu, ia menegaskan akan mendukung dan mengawal prosesnya hingga tuntas.

“Kalau kini Kaltara sedang menangani, kita dukung dan kawal demi dituntaskan. Kejaksaan Tinggi Kaltara wajib transparan terhadap perkembangannya,” kata Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan Kejaksaan Tinggi Kaltara jangan gentar apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan keterlibatan sejumlah nama orang kaya atau tokoh besar. Sebab, ia akan tetap mendukung Kejati Kaltara demi menuntaskannya.

“Kita makin semangat lagi mengawal dan mendukung bila penambangan melibatkan orang-orang besar. Karena saya senantiasa mendukung supaya kejaksaan itu makin hebat dan bagus prestasinya. Sekarang kejaksaan semakin berani menyasar ‘ikan-ikan besar’, istilahnya gitu,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *