MediaMerdeka.com – Nama Hotman Paris Hutapea diperbincangkan publik usai menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Febrie terjerat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Siapa Hotman Paris?
Hotman lahir pada 20 Oktober 1959 di Desa Laguboti, Toba, Sumatera Utara. Pengacara kondang ini menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada 1981.
Selanjutnya, Hotman lulus S2 dari University of Technology Sydney, Australia, pada 1990. Kemudian, ia menyelesaikan program S3 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada 2011.
Nama Hotman Paris melambung setelah menangani sejumlah kasus besar. Termakin, penampilannya yang nyentrik menciptakan namanya semakin dikenal publik.
Kini, Hotman Paris kembali menjadi sorotan usai menyambut baik pendampingan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Siapakah Febrie Adriansyah?
Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pentolan Gedung Bundar itu mundur dari jabatannya usai serangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Febrie dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian setelah mengundurkan diri dari kursi Jampidsus. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus Asabri.
Saat kasus tersebut sedang disidik oleh pihak kejaksaan, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Febrie membongkar sejumlah kasus besar, di antaranya dugaan korupsi Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan pengadaan BTS di Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Alasan Hotman Paris
Dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026), Hotman Paris menyebutkan mau mendampingi Febrie lantaran merasa ada kejanggalan dalam perkara tersebut. Bahkan, Hotman mengaku tidak mengharapkan biaya pendampingan dalam perkara ini.
“Itulah saya mau saya terpanggil ya lantaran saya merasa ada yang benar,” kata Hotman.
Dalam konferensi pers yang berlangsung malam hari itu, Hotman Paris juga sempat tersulut emosi akibat dicecar pertanyaan dari awak media.
Ia sempat melontarkan kata “lu punya otak enggak?” saat merespons pertanyaan wartawan.
Jawaban tersebut lalu mendapat kritik dari sejumlah organisasi wartawan, di antaranya Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Namun, setelah menuai kritik dari sejumlah organisasi pers, Hotman mengimbau maaf dan menyerahkan klarifikasi atas peristiwa tersebut.
“Peryataan maaf dari saya Hotman Paris sehubungan bersama adanya imbauan dari PWI dan juga rekan-rekan wartawan lainya bersama ini saya menegaskan maaf sebesar-besarnya,” ujar Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026).
Hotman lalu menerangkan alasannya mengapa pernyataan tersebut dapat terlontar dari mulutnya. Termasuk, ia menilai pernyataannya tidak dikutip secara utuh oleh media.
“Fakta kejadianya merupakan wartawan pertama bertanya apakah instansi terkait punya acara tersembunyi, ‘saya jawab saya tidak tahu’, saya gak punya kapasitas menjawab itu, masih belum berakhir saya jawab wartawan kedua bertanya apakah instasi tersebut menjalankan kekeliuran, akhirnya saya emosi saya jawab kamu punya otak gak si,” kata dia.
Lebih lanjut, Hotman mengakui saat itu dirinya sempat emosi.
“Tapi terlepas fakta dari kejadian sebenarnya waktu itu, telah sama-sama emosianal, tapi tetap saya menyebutkan maaf kepada wartawan tersebut, termasuk orgasnisasi wartawan di seluruh Indonesia, tidak ada niat apapun lantaran diberondong dua pertanyan lantaran saya gak punya kapasitas menjawab jadi saya emosional,” katanya.
Disemprot Istana dan Gerindra
Semasih belumnya, Hotman menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya tidak mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Merespons hal tersebut, pihak Istana Kekepala negaraan bereaksi keras atas pernyataan Hotman Paris.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau seluruh pihak berhenti mengangkut-bawa nama Presiden Prabowo dalam pusaran kasus tersebut.
Prasetyo menegaskan bahwa pihak pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung dan mengimbau agar mekanisme hukum tidak dicampuradukkan bersama isu politik maupun hubungan personal.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga bersama Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Reaksi ini muncul setelah Hotman Paris mengeklaim bahwa Febrie Adriansyah merupakan sosok “kebanggaan” Presiden Prabowo. Hotman bahkan berargumen bahwa penetapan tersangka atau pemeriksaan terhadap aparatur negara tinggi negara sewajibnya melalui izin langsung dari Presiden.
Mensesneg Prasetyo langsung mematahkan klaim tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik mengantongi restu kepala negara demi memeriksa seorang aparatur negara dalam proses hukum.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga cuma pada saat masih proses pemeriksaan wajib seijin Presiden itu,” tegas Prasetyo.
Senada bersama Istana, Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi membantah klaim sepihak yang disampaikan Hotman Paris Hutapea.
Prabowo, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, kata Bambang, senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan serta tidak akan sempat mencampuri urusan teknis penegakan hukum.
“Kami menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus bersama Presiden Prabowo. Kami tegaskan, itu tidak benar serta bertentangan bersama komitmen Presiden Prabowo terutama mengenai pemberantasan korupsi,” tegas Bambang, Minggu (19/7/2026).
Pernyataan Bambang ini bukan sekadar pembelaan politik, melainkan pengingat atas integritas yang selama ini dibangun Prabowo Subianto.
Sejak menjabat, Presiden Prabowo kerap menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pihak pemerintahan.
Dianggap Tak Ngerti Hukum
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebutkan bahwa pengacara Hotman Paris Hutapea tidak paham hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin saat merespons ucapan Hotman Paris mengenai penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hotman sempat menyebut bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka masih belum mendapat izin termakin dahulu dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, Hotman menyebutkan bahwa Febrie merupakan salah satu orang kepercayaan Prabowo lantaran telah mengembalikan uang Rp430 triliun ke kas negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Itu artinya memperlihatkan Hotman Paris tidak paham hukum,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Minggu (19/7/2026).
Boyamin menuturkan bahwa dalam KUHAP maupun KUHP tidak ada aturan yang mengatur penetapan tersangka terhadap aparatur negara di tingkat elite wajib mengimbau izin termakin dahulu kepada kepala negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan bahwa kekebalan seorang jaksa telah diamputasi. Dahulu, pemeriksaan seorang jaksa wajib bersama izin Jaksa Agung.
“Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang Tahun 2004 itu menyebutkan pemeriksaan seorang jaksa wajib memperoleh izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung lho ya, bukan dari Presiden lho ya,” katanya.
“Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025 tahun pada hari semasih belumnya artinya pemeriksaan itu dikecualikan demi kejahatan yang ancaman hukumannya mati; kedua, kejahatan terhadap keamanan negara; ketiga merupakan pidana khusus gitu,” imbuhnya.
Boyamin menegaskan bahwa pada poin ketiga, pidana khusus tersebut termasuk tindak pidana korupsi.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama semasih belum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari Presiden gitu,” ujarnya.
Boyamin menilai apa yang dikatakan Hotman Paris merupakan salah satu strategi kuasa hukum dalam membela kliennya.
“Itu untukan trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilakan dan tidak melarang. Itu untukan trik kok, ya boleh-boleh aja gitu kan,” ucapnya.
Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sempat mengimbau izin apabila ingin menjalankan operasi tangkap tangan terhadap aparatur negara negara, bahkan di tingkat aparatur negara kementerian sekalipun.
“KPK aja sempat nangkap aparatur negara kementerian itu juga tidak izin Presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap aparatur negara kementerian, menahan aparatur negara kementerian juga tidak ada aturan izin Presiden,” ucapnya.
Boyamin yakin bersama tidak adanya aturan tersebut, pemberantasan korupsi akan semakin mudah dilakukan. Ia juga meyakini Prabowo selaku kepala negara mendukung penuh pemberantasan korupsi.
“Presiden saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh demi pemberantasan korupsi gitu.”
Ditinggalkan Followers
Selama ini Hotman dikenal lantaran kerap membela masyarakat sekitar kecil. Pendampingan hukum tersebut dilakukan secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Bahkan, Hotman juga menciptakan layanan aduan Hotman Paris 911.
Namun, sejak memutuskan mendampingi Febrie Adriansyah, jumlah pengikut Hotman di Instagram menurun. Sekitar 44 ribu akun berhenti mengikutinya setelah Hotman mengambil keputusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

