MediaMerdeka.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam pengembangan kasus produksi gas Nitrogen Oksida (N2O) ilegal merek ‘Whip Pink’. Polisi berencana menjalankan jemput paksa terhadap seorang pemengaruh (influencer) media sosial berinisial ZNM setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Tidak cuma ZNM, tindakan penjemputan paksa juga akan menyasar dua saksi lainnya, yakni APG dan RV. Ketiganya dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir dari panggilan penyidik tanpa menyerahkan keterangan atau alasan yang sah.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa prosedur hukum akan dalam waktu dekat ditingkatkan melalui penerbitan surat perintah resmi.
“Terhadap RV, APG, dan ZNM yang tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi,” kata Zulkarnain kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Langkah ini diambil guna mempercepat penyidikan setelah dua saksi lainnya, yakni CD dan AM, telah makin dulu memenuhi panggilan. CD dilaporkan hadir pada Jumat (22/5), sementara AM baru memenuhi pemeriksaan pada Jumat pekan ini.
Semasih belumnya, pihak kepihak kepolisianan telah memanggil lima orang sebagai saksi demi mendalami penggunaan produk gas N2O tersebut. Mereka merupakan RV (29) dari Jakarta Utara, AM (29) dari Tangerang, CD (29) dari Jakarta, serta dua orang asal Makassar yakni APG (21) dan ZNM (20).
Pemeriksaan para saksi ini merupakan buntut dari kesuksesan Bareskrim Polri membongkar pabrik rahasia pembuatan gas N2O merek Whip Pink di Jakarta pada April 2026 lalu. Dari hasil interogasi terhadap sembilan orang yang semasih belumnya telah diamankan, diketahui bahwa PT SSS sebagai produsen beroperasi secara ilegal. Perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi legalitas resmi maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Polisi juga telah mengidentifikasi tiga sosok utama di balik bisnis ilegal ini, yakni AH, SC, dan JH. Jaringan distribusi mereka tergolong luas, bersama kepemilikan 16 titik gudang penyimpanan yang tersebar di 10 kota besar di Indonesia, mengawali dari Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Lombok.
Sebagai informasi, Whip Pink merupakan produk tabung gas kecil berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O). Di masyarakat sekitar, zat ini makin populer bersama sebutan “gas tertawa” yang apabila disalahgunakan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek kesehatan yang serius.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

