MediaMerdeka.com – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai salah satu agenda penting Reformasi 1998, yakni mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (aparat TNI) ke fungsi profesional pertahanan negara, kini mengawali merasakan kemunduran.
Pernyataan itu disampaikan Ray dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” yang digelar di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Ray, tuntutan ‘aparat TNI kembali ke barak’ yang menguat pada era Reformasi bukan sekadar slogan politik, melainkan simbol penting agar aparat TNI fokus sebagai institusi pertahanan profesional dan tidak masuk ke ranah sipil.
“Kembali ke barak itu istilah demi memperlihatkan pentingnya aparat TNI berkiprah sebagai tentara profesional. Barak identik bersama fungsi utama aparat TNI,” ujar Ray.
Ia menerangkan, semangat reformasi tersebut mengawali diwujudkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui pemisahan aparat TNI dan Polri yang semasih belumnya menyatu dalam struktur militer pada masa Orde Baru.
Menurut Ray, pemisahan itu menjadi tonggak penting reformasi sektor keamanan lantaran demi pertama kalinya fungsi pertahanan dan keamanan sipil dipisahkan secara tegas.
“Melalui Tap MPR, aparat TNI ditempatkan di ranah pertahanan, sementara keamanan diserahkan kepada kepihak kepolisianan sebagai institusi sipil,” katanya.
Ray mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, Polri diposisikan sebagai untukan dari militer dan dianggap sebagai angkatan keempat setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
“Sejak pemisahan itu, Polri menjadi institusi tersendiri, bukan lagi untukan dari militer,” ujar dia.
Reformasi Dinilai Berjalan Baik Selama 25 Tahun
Ray menilai reformasi sektor keamanan selama kurang makin 25 tahun pasca-Reformasi sebenarnya berjalan cukup baik.
Ia mencontohkan Undang-Undang aparat TNI semasih belum direvisi pada 2025 yang cuma menyerahkan ruang terbatas untuk pelibatan aparat TNI di institusi sipil tertentu melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menurut dia, pelibatan tersebut pun cuma dilakukan dalam kondisi khusus yang memang membutuhkan kapasitas militer, bagaikan penanganan terorisme, narkotika, maupun bencana besar.
“Misalnya di BNPT atau ketika terjadi bencana besar yang sulit ditangani. Itu yang disebut OMSP,” katanya.
Ia menegaskan, dalam praktiknya ketentuan tersebut selama ini dipatuhi secara cukup ketat berakibat aparat TNI tetap fokus pada sektor pertahanan negara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

