Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan bahwa revisi Undang-Undang Polri tidak akan mengubah sejumlah ketentuan. Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia cuma menyasar sekitar delapan hingga sembilan pasal.

Habiburokhman menerangkan, sejumlah perubahan yang direncanakan makin sejumlah berkaitan bersama penyesuaian aturan yang telah berkembang, termasuk soal batas usia pensiun anggota Polri dan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepihak kepolisianan.

“Makanya di Undang-Undang Polri ini enggak sejumlah lagi yang dibahas. Hanya barangkali ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menilai berbagai masukan publik yang selama ini diarahkan demi memperkuat pengawasan terhadap Polri sebenarnya telah makin dahulu diakomodasi dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru telah memperkuat perlindungan hak masyarakat sekitar negara, bagaikan pemberian akses pendampingan hukum oleh advokat sejak tahap awal pemeriksaan hingga kewajiban pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan.

Tak cuma itu, KUHAP baru juga disebut menyerahkan konsekuensi hukum yang makin tegas untuk aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.

“Jadi, sanksinya itu bukan cuma etik, namun juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini enggak ada di KUHAP yang semasih belumnya,” kata dia.

Habiburokhman mengimbuhkan, keberadaan aturan tersebut menciptakan masyarakat sekitar memiliki ruang yang makin besar demi mengawasi kinerja kepihak kepolisianan. Peran advokat juga diperkuat sebagai salah satu instrumen kontrol dalam proses penegakan hukum.

“Melalui KUHAP baru, sebetulnya seluruh masyarakat sekitar negara telah diperkuat demi dapat mengawasi kinerja Polri, terutama melalui profesi advokat,” ujarnya.

Karena berbagai aspek pengawasan telah dimasukkan ke dalam KUHAP, dia menilai revisi UU Polri tidak lagi perlu memuat terlalu sejumlah perubahan substantif.

“Memang sejumlah orang tadinya menginginkan dimasukkan di Undang-Undang Polri, namun telah keburu dan memang telah masuk duluan di undang-undang KUHAP,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *