Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Kepihak kepolisianan Nasional (Kompolnas) menilai sanksi yang selama ini dijatuhkan kepada oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba masih belum sepenuhnya menyerahkan efek jera. Karena itu, Kompolnas mendorong adanya pemberatan hukuman untuk personel yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa anggota Polri memiliki tanggung jawab khusus dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba. Oleh dikarenakan itu, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat dinilai layak memperoleh hukuman makin berat dibanding masyarakat sekitar umum.

“Ternyata sejumlah kasus itu tidak menyerahkan efek jera padahal telah ada yang dituntut hukuman mati, ada yang seumur hidup. Kalau dipecat, itu biasa, namun bagaimana ini menjadi sesuatu yang makin berat, dikasih pemberatan,” katanya bagaikan dikutip dari Antara, Selasa.

Menurut Anam, posisi dan fungsi anggota Polri sebagai penjaga keamanan serta penegak hukum menjadi alasan kuat demi menerapkan pemberatan hukuman apabila terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Karena fungsinya dia sewajibnya menjaga, lantaran fungsinya dia sewajibnya mengonfirmasi tidak ada narkoba, dan lantaran pengetahuannya lah itu dapat diperberat,” ucapnya.

Selain mendorong sanksi yang makin berat, Kompolnas juga mengimbau seluruh kasus narkoba yang menyeret anggota kepihak kepolisianan diusut secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

“Kami ingin kasus ini menjadi perhatian yang serius, diungkap siapa saja yang terlibat. Apa pun pangkatnya, apa pun kedudukannya, apa pun fungsinya, wajib diungkap. Pentingnya ini diungkap, menciptakan terangnya peristiwa, dikasih sanksi jelas, agar wajib ada efek jera,” ucapnya.

Desakan tersebut muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan seorang oknum anggota pihak kepolisian dalam kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.

Oknum pihak kepolisian berinisial AFH diamankan saat penggerebekan di hotel tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, oknum Polri. Kami tidak tutupi oknum (yang terlibat),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Eko menerangkan bahwa anggota pihak kepolisian tersebut telah menjalani proses hukum baik secara pidana maupun etik.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menemukan dugaan peredaran ekstasi dan vape etomidate yang dilakukan secara tertutup oleh sejumlah pegawai dan pengunjung hotel di luar sepengetahuan manajemen resmi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” ucapnya.

Secara keseluruhan, pihak kepolisian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Enam di antaranya merupakan pengunjung hotel, sementara tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari operasi tersebut, petugas menyita 16 butir ekstasi dan 111 unit vape etomidate. Bareskrim Polri memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 127 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *