Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya mengonfirmasi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebutkan pihak kejaksaan tidak lagi mengimbau penyidik melengkapi kekurangan berkas yang semasih belumnya sempat dikembalikan.

“Hari ini jaksa telah menegaskan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang pada hari semasih belumnya telah kami penuhi,” ungkap Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Dengan status berkas yang telah lengkap, penyidik kini bersiap memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

“Kami pada saat ini sedang berkoordinasi demi melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ujarnya.

Perkembangan ini menjadi langkah baru dalam penanganan perkara yang sempat menyeret sejumlah tokoh publik dan aktivis ke meja penyidikan.

Semasih belumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut sempat mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Rismon bahkan sempat mendatangi Markas Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya demi menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Sampai pada akhirnya permohon tersebut dikabulkan.

Dalam perkara ini, penyidik sempat memuntuk para tersangka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa.

Sejumlah tersangka di klaster pertama semasih belumnya telah memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai bersama pelapor.

Berbeda bersama mereka, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa, terus bergulir hingga kini. Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, kasus tersebut kini tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *