MediaMerdeka.com – Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkap bahwa seorang influencer berinisial APG telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan produk whip pink.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai untukan dari pengembangan kasus yang semasih belumnya berawal dari penggerebekan sebuah pabrik yang diduga memproduksi dan mendistribusikan produk tersebut secara ilegal.
Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Al Rasyidin menerangkan bahwa APG merupakan seorang influencer yang berdomisili di Makassar dan sempat viral di salah satu platform media sosial.
“Kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar bersama inisial APG, umur 23 tahun yang sempat diduga kuat viral di salah satu platform di media sosial,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, APG mengakui bahwa dirinya telah memakai whip pink sejak tahun 2025. Ia juga menyebut telah berhenti memakai produk tersebut pada awal 2026.
“Dari pemeriksaan tersebut yang bersangkutan telah menerangkan bahwa telah memakai ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026,” kata AKBP Al Rasyidin.
Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa APG tidak cuma memakai produk tersebut sekali, melainkan telah menjalankan pembelian berulang kali.
Total, ia mengaku telah membeli produk itu sesejumlah 15 kali selama periode penggunaan.
“Yang bersangkutan telah menjalankan pembelian sesejumlah 15 kali dan mengaku mendapat efek euforia atau *fly* pada saat memakai produk tersebut,” terangnya.
Pihak kepihak kepolisianan menegaskan bahwa pengakuan tersebut akan menjadi salah satu bahan pendalaman dalam proses penyidikan makin lanjut. Aparat juga akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, baik sebagai pengguna maupun jaringan distribusi produk tersebut.
AKBP Al Rasyidin mengimbuhkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada satu nama saja. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini demi mengungkap jaringan yang makin luas.
“Kita akan mendalami konsumen yang lain dan kita akan terus menjalankan penyidikan dalam perkara ini,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan sebuah pabrik yang diduga memproduksi dan mendistribusikan whip pink.
Dari pengungkapan tersebut, aparat lalu menjalankan penelusuran jalur distribusi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga aktif menjalankan pembelian dan penggunaan produk tersebut.
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik juga menemukan nama lain yang turut masuk dalam daftar pemeriksaan. Dua inisial lain yang disebut dalam pendalaman kasus ini merupakan selebgram ZNM dan YouTuber RV.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

