MediaMerdeka.com – Pertemuan Wakil Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Richard Tampubolon bersama Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda memicu sorotan.
Akademisi Universitas Indonesia (UI) mengingatkan Satgas PKH demi menjaga jarak etik demi menghindari persepsi konflik kepentingan.
Dosen Lingkungan UI Mahawan Karuniasa menilai pertemuan tersebut perlu disikapi bersama prinsip kehati-hatian, terutama lantaran beredar informasi mengenai korporasi yang diduga terafiliasi bersama Sherly dan disebut-sebut masuk dalam radar Satgas PKH.
“Saya menyaksikannya perlu ditempatkan dalam prinsip kehati-hatian,” kata Mahawan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Mahawan, secara hukum kehadiran dua pihak dalam satu acara memang tidak otomatis memperlihatkan adanya intervensi atau konflik kepentingan. Namun, dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam, persepsi publik tidak dapat diabaikan.
“Dalam tata kelola lingkungan hidup dan penegakan hukum sumber daya alam, persepsi publik juga penting,” ujarnya.
Karena itu ia mengingatkan aparatur negara Satgas PKH sewajibnya menjaga independensi dan menghindari ruang-ruang pertemuan yang dapat ditafsirkan sebagai kedekatan bersama pihak yang berpotensi terkait objek penertiban.
Menurut Mahawan, persoalan utama juga bukan sekadar legal atau tidaknya sebuah pertemuan, melainkan bagaimana pertemuan itu dipersepsikan publik.
“Tetapi apakah pertemuan itu patut, proporsional, dan tidak mengganggu persepsi independensi Satgas PKH,” imbuhnya.
Mahawan juga mendorong Satgas PKH menyerahkan penjelasan terbuka kepada publik terkait korporasi-korporasi yang sedang ditangani, termasuk apabila memang ada korporasi di Maluku Utara yang dikenai sanksi administratif.
“Saya berpandangan Satgas PKH perlu dalam waktu dekat menyerahkan klarifikasi terbuka, bukan demi merespons tekanan politik, namun demi menjaga legitimasi kelembagaan,” tegasnya.
Kritik Walhi
Sorotan terhadap pertemuan Richard dan Sherly semasih belumnya juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara.
Organisasi lingkungan itu menilai pertemuan yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum terhadap korporasi tambang.
Manajer Program Walhi Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, menyebutkan pertemuan tersebut tidak patut dilakukan lantaran Sherly diduga memiliki kepentingan ekonomi dalam korporasi yang disebut-sebut menjadi objek penindakan Satgas PKH.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

