Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Tim Advokasi demi Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan menjelang pembacaan vonis kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terhadap empat terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026).

Perwakilan Tim Advokasi demi Demokrasi, Dimas Bagus Arya, menyebutkan permohonan penghentian perkara diajukan setelah keluarnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

“Pagi pada hari ini kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara bersama alasan atau bersama argumentasi bahwa semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andrie Yunus, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” kata Dimas di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut dia, putusan praperadilan tersebut menguatkan argumentasi tim hukum bahwa penyelesaian perkara sewajibnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum.

Kami lalu menjalankan upaya permohonan demi menjalankan penghentian perkara lantaran secara argumentasi sewajibnya batal demi hukum,” ujarnya.

Dimas menyebut surat tersebut merupakan kali kedua yang disampaikan pihaknya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Semasih belumnya, tim hukum Andrie Yunus telah mengirimkan surat keberatan terkait proses persidangan yang sedang berjalan.

“Oleh lantaran itu, kami ini kali kedua kami menyerahkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Yang pertama waktu itu merupakan surat yang berkaitan bersama keberatan, yang pada hari ini merupakan surat permohonan penghentian perkara bersama argumentasi hasil praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait bersama proses hukum yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus,” katanya.

Selain menyerahkan surat permohonan penghentian perkara, Tim Advokasi demi Demokrasi juga menyambut baik sekitar 400 surat dukungan dari masyarakat sekitar sipil yang nantinya akan diberikan kepada Andrie Yunus.

Dimas menyebutkan dukungan tersebut memperlihatkan besarnya perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami juga menyambut baik dari teman-teman solidaritas masyarakat sekitar sipil surat sesejumlah 400 kurang makin yang dituliskan oleh masyarakat sekitar masyarakat sekitar dan juga teman-teman Andrie Yunus,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menegaskan bahwa permohonan penghentian perkara diajukan sebagai untukan dari upaya mengonfirmasi sistem peradilan pidana berjalan secara terpadu setelah adanya putusan praperadilan.

“Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya demi melanjutkan proses hukum atau segala proses yang berkaitan bersama penyidikan, upaya paksa, dan lain-lain,” kata Nabil.

Ia menilai proses yang sedang berlangsung di peradilan militer sewajibsnya mempertimbangkan putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *