Menaker Yassierli Bawa Mandat Presiden Prabowo, Indonesia Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss, mengangkut pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.

Pesan tersebut akan ditegaskan Menaker dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, salah satunya melalui agenda penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).

“Saya mengangkut pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara wajib hadir melindungi pekerja di seluruh sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya demi memperkuat pelindungan untuk awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli.

Semasih belumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar untuk Indonesia demi melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.

Menaker menyebutkan, ratifikasi Konvensi ILO 188 penting lantaran sektor penangkapan ikan memiliki tantangan besar. Awak kapal perikanan bekerja jauh dari daratan, menyikapi risiko keselamatan, kondisi cuaca, durasi kerja yang berat, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang makin layak, aman, dan terlindungi. Mereka merupakan untukan penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.

Konvensi ILO 188 mengatur standar penting untuk awak kapal perikanan, mengawali dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan kesehatan, hingga jaminan sosial. Bagi pekerja, standar ini berarti ketentuan yang makin kuat atas hak dasar mereka selama bekerja di kapal.

Menaker menegaskan, keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim besar. Momentum ini sejalan bersama kepentingan nasional demi memperkuat pelindungan masyarakat sekitar negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sekaligus mendukung upaya global menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.

Melalui rencana penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan untukan dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak dan mengonfirmasi pembangunan sektor kelautan dan perikanan berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan. ***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *