MediaMerdeka.com – Rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah kembali menjadi sorotan tajam.
Terbaru, penangkapan Bupati Pemalang menambah daftar panjang aparatur negara daerah yang terjerat kasus korupsi, di mana hingga kini tercatat telah 18 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi senyap tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan, bahwa persoalan ini tidak dapat lagi diberakhirkan bersama langkah setengah hati.
Menurutnya, diperlukan solusi mendasar yang menyasar akar persoalan.
“Korupsi di daerah telah pada level darurat, wajib dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun wajib di jantung persoalan,” kata Khozin kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Khozin mengidentifikasi ada tiga pola utama yang kerap menjadi lubang masuk praktik korupsi di tingkat daerah, yakni rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin.
Ia mengingatkan pihak pemerintah agar dalam waktu dekat mengambil tindakan nyata semasih belum makin sejumlah kepala daerah yang tumbang.
“Tiga pola korupsi itu yang wajib ditutup celahnya bersama perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara wajib ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya,” katanya.
Legislator dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini mengimbuhkan bahwa potensi korupsi semakin diperparah oleh penumpukan kewenangan yang amat besar di tangan kepala daerah.
“Konsentrasi tiga kewenangan kepala daerah yakni kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan poyek kegiatan, dan pengelolaan anggaran melengkapi tiga pola korupsi,” tegas Khozin.
Lebih lanjut, Khozin menyoroti motif di balik tindakan korupsi tersebut. Ia mempertanyakan apakah fenomena ini didorong oleh kebutuhan akibat biaya politik yang tinggi (by need) atau murni lantaran keserakahan (by greed).
Hal ini dianggap krusial demi menentukan arah kebijakan di masa depan.
“Korupsi kepala daerah by need atau by greed? Karena kebutuhan demi balik modal politik maka solusinya desain pilkada wajib tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apapun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (30/7/2026) esok hari.
Pertemuan ini akan mengundang Kemendagri serta asosiasi pihak pemerintah daerah bagaikan APKASI, APEKSI, dan APPSI demi merumuskan tata kelola pihak pemerintahan yang makin bersih.
“Komisi II bersama stakholder akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana BagI Hasil (DBH), dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat tersebut untukan dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

