MediaMerdeka.com – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Mereka menilai kasus tersebut menjadi ujian komitmen negara dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi hak hidup setiap masyarakat sekitar negara.
Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre Julius Ibrani yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan kematian Sutrimo merupakan peristiwa serius yang wajib diusut secara menyeluruh oleh negara.
“Kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026, setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang wajib diungkap secara menyeluruh oleh negara,” kata Julius kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Julius, penyelidikan yang sedang dilakukan kepihak kepolisianan wajib berjalan independen, berbasis alat bukti, dan tidak berhenti pada sekadar klarifikasi administratif.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut bukan cuma bertujuan mencari penyebab kematian, namun juga mengonfirmasi tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
“Keadilan untuk Sutrimo dan keluarganya wajib ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat pihak korban,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai terdapat sejumlah persoalan yang wajib menjadi perhatian dalam penyelidikan dugaan kematian tidak wajar tersebut.
Pertama, negara memiliki kewajiban menjalankan penyelidikan kematian secara efektif sesuai standar hak asasi manusia, yakni cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Kedua, integritas barang bukti wajib dijaga sejak awal. Lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir pihak korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, barang pribadi, hingga jejak digital dinilai wajib diamankan agar tidak menghambat pencarian kebenaran.
Ketiga, posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik juga dinilai memperlihatkan kerentanan yang selama ini kerap luput dari perlindungan hukum. Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak boleh dipandang semata sebagai kasus pidana individual.
Koalisi juga menyoroti keterkaitan pihak korban bersama rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut mereka, kondisi itu menciptakan penyelidikan wajib memenuhi standar akuntabilitas yang makin tinggi, termasuk mencegah konflik kepentingan, menjamin bebas intervensi, melindungi saksi dan keluarga, serta membuka ruang pengawasan oleh lembaga negara independen.
Selain itu, koalisi mengingatkan agar prinsip fair trial tetap dijaga sejak awal proses penyelidikan. Mereka menilai kasus tidak boleh dibangun melalui stigma terhadap pihak korban maupun spekulasi tanpa dasar, namun pada saat yang sama asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan menutup informasi yang patut diketahui publik.
Koalisi juga menekankan keluarga pihak korban berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, akses terhadap proses hukum, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepihak kepolisianan mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

