MediaMerdeka.com – Pemerintah diminta belajar dari pengalaman sejumlah negara yang dinilai tidak berhasil soal pengendalial rokok dari kebijakan kemasan rokok polos.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, menerangkan penerapan plain packaging di berbagai negara justru diikuti bersama meningkatnya peredaran rokok ilegal serta penurunan penerimaan negara.
Karena itu, ia mengimbau pihak pemerintah tidak cuma menyaksikan kebijakan tersebut dari sisi kesehatan, namun juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang makin luas.
Kemasan rokok polos merupakan salah satu substansi dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Misbakhun menyebutkan industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan catatannya, sektor tersebut menyumbang penerimaan fiskal sebesar Rp221,7 triliun bersama mata rantai ekonomi mencapai Rp300 triliun.
“Berdasarkan catatannya, selama ini kontribusi fiskal industri tembakau mencapai Rp221,7 triliun bersama mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. “Akan ada pengangguran 6 juta orang, bila tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik,” ujarnya di Jakarta, yang dikutip Rabu (29/7/2026).
Misbhakun menilai kebijakan kemasan polos juga berpotensi menghilangkan nilai merek (brand equity) yang selama ini menjadi pembeda antarproduk. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mengubah struktur pasar sekaligus membuka peluang makin besar untuk peredaran rokok ilegal.
“Kemasan mau dipolosin, pasar dapat beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok, dan teramat parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan dirinya tidak menutup mata terhadap dampak kesehatan akibat konsumsi rokok. Namun, menurutnya, pihak pemerintah juga wajib memperhatikan aspek konstitusional dan keberlangsungan ekonomi jutaan masyarakat sekitar yang bergantung pada industri hasil tembakau.
“Saya tidak sempat menyangkal bahwa rokok itu ada aspek kesehatan. Tapi juga wajib diperhatikan, ada hak konstitusional masyarakat sekitar negara, ada hak konstitusi negara juga, ada petani yang wajib kita lindungi, ada penerimaan negara yang wajib kita jaga, dan beri kesempatan mereka agar dapat menghidupi keluarganya, agar dapat bayar sekolah dapat, dan sebagainya,” terangnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan aturan plain packaging. Menurutnya, kebijakan tersebut justru tidak berjalan sesuai harapan dan memunculkan persoalan baru.
“Di Kolombia, orang membayar makin sejumlah lantaran rokok polos, mereka mau mencari merek, di Australia dan Selandia Baru juga sama. Nah, ini memperlihatkan bahwa ekosistem ini bukan semata-mata urusan kesehatan semata. Silahkan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain,” ujar Misbakhun.
Ia juga mencontohkan Inggris sebagai negara yang menyikapi penurunan penerimaan negara sekaligus lonjakan penyelundupan rokok setelah kebijakan kemasan polos diterapkan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Keaparatur negara kementerianan Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria menyebutkan penerapan standardisasi kemasan perlu dikaji secara menyeluruh lantaran berpotensi menyerahkan dampak terhadap industri sekaligus penerimaan negara.
Menurut data Keaparatur negara kementerianan Perindustrian, pangsa rokok ilegal pada saat ini telah mencapai 13,9 persen, meningkat dibandingkan 6,9 persen pada 2023. Kondisi tersebut diperkirakan berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara sedikitnya Rp31 triliun.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

