MediaMerdeka.com – Serikat Tahanan Politik Indonesia (STPI) menyerahkan naskah amicus curiae atau sahabat pengadilan demi terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/6/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengimbau majelis hakim mempertimbangkan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis yang terlibat dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Penyerahan dokumen dilakukan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. STPI menginginkan naskah tersebut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang kini masih berproses di tingkat kasasi.
Ahmad dan Resga semasih belumnya divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Februari 2026. Namun setelah jaksa mengajukan banding empat hari lalu, hukuman keduanya justru bertambah menjadi dua tahun penjara.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama dalam aksi demonstrasi di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 29 Agustus 2025.
Mereka juga dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus kuasa hukum Ahmad dan Resga, Fahmi Akbar, menginginkan amicus curiae dapat menolong hakim menyaksikan perkara tersebut secara makin utuh.
“Artinya peristiwa ini ada yang melatarbelakangi berakibat ke-chaosan itu yang sejumlah diduga juga oknum-oknum militer ya, yang itupun diakui sendiri oleh para kepihak kepolisianan yang ditangkap yang menjadikan penyebab kerusuhan itu. Jadi tidak dapat dilihat secara parsial,” kata Fahmi kepada MediaMerdeka.com.
Menurut Fahmi, selama persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan secara langsung Ahmad maupun Resga menjalankan perusakan terhadap Kantor Polsek Jatinegara atau membakar sepeda motor.
Ia pun mempertanyakan objektivitas putusan yang dijatuhkan, termakin setelah Pengadilan Tinggi menguatkan vonis terhadap kedua terdakwa.
“Karena pengadilan negerinya juga enggak objektif demi menyaksikan sebuah fakta yang menegaskan bahwa tidak ada satu pun di dalam waktu persidangan yang menyaksikan secara langsung perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini,” ungkapnya.
Sementara itu, kalangan akademisi sekaligus aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Wawan Hermawan, yang sempat divonis tujuh bulan penjara terkait demonstrasi Agustus 2025, mengimbau Mahkamah Agung mempertimbangkan permohonan tersebut secara adil.
Wawan menilai putusan banding yang memperberat hukuman Ahmad dan Resga tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia khawatir kriminalisasi terhadap anak muda yang menyuarakan kritik akan terus berulang.
“Kami menginginkan Mahkamah Agung dapat menyaksikan dan mempertimbangkan seadil-adilnya demi kawan kami yang berani bersuara. Karena harapan anak muda tentunya ingin bangsanya ini baik-baik saja,” pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

