MediaMerdeka.com – Dugaan praktik perjudian yang berkedok arena permainan anak “Timezone” di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat memicu sorotan dari kalangan legislatif. Aparat penegak hukum (APH) diminta bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan, apabila terbukti terdapat praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan hiburan, aparat kepihak kepolisianan wajib bertindak tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai tempat yang sewajibnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian,” kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi dasar hukum kuat demi menindak praktik perjudian, termasuk yang berkedok usaha hiburan.
Dalam konteks ini, sorotan publik mengarah pada dugaan praktik yang dikaitkan bersama arena permainan anak “Timezone” di sejumlah lokasi di Jakarta, yang disebut-sebut menjadi kedok aktivitas perjudian terselubung.
Semasih belumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi arena perjudian berkedok permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebut operasi dilakukan pada Rabu (10/6) malam dan mengamankan makin dari 60 orang yang diduga terlibat.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yakni di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi pertama, petugas menyita 76 unit mesin perjudian, sementara di lokasi kedua diamankan 58 unit mesin serupa.
Polisi pada saat ini masih menjalankan pendalaman demi mengungkap peran pengelola, jaringan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

