MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan keterangan dari pihak lain demi mengonfirmasi pengakuan Bos Blueray John Field yang menyerahkan uang sesejumlah total Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budi Utama.
Hal itu disampaikan John dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Nanti kita akan lihat perkembangannya bagaikan apa. Ini masih dari satu sisi. Tentunya butuh juga konfirmasi atau keterangan lain yang dapat menguatkan fakta ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Menurut Budi, jaksa penuntut umum (JPU) akan menjalankan analisis secara komprehensif terhadap fakta persidangan ini demi lalu disampaikan kepada KPK.
Budi menerangkan, KPK masih akan menjalankan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain mengenai informasi pemberian uang kepada Djaka Budi melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.
Penyidikan yang masih berjalan ialah perkara bersama tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo.
“Saat ini masih ada satu tersangka, yakni Saudara B yang memang masih berjalan. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan itu dapat demi kepengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara atau nanti menjadi materi baru yang dibarangkalikan demi dilakukan pengembangan penyidikannya,” tutur Budi.
Bos Blueray John Field mengakui menyerahkan uang total Rp21 miliar demi Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama melalui amplop berkode BC1.
Awalnya, John mengonfirmasi bahwa amplop bersama kode BC1 demi Djaka Budi, BC2 demi Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 – Januari 2026 Rizal, dan BC3 demi Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono.
Lalu, jaksa membacakan rincian aliran uang yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) John dan langsung dikonfirmasi sendiri oleh John.
“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
“Betul,” sahut John.
“Kemudian, demi pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian, BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M,” ujar jaksa.
“Betul,” ucap John lagi.
“Kemudian demi di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Baik. Kemudian demi di bulan Oktober 2025 ini Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M,” tutur jaksa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

