MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke tahap penuntutan.
Tiga tersangka yang perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan alias Ocoy.
“Penyidikannya telah dianggap lengkap dan pada saat ini masuk di tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Budi menerangkan, berkas ketiga tersangka telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 4 Juni 2026. Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan semasih belum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi disidangkan.
Sementara itu, berkas perkara demi tersangka lain, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo, masih dalam tahap penyidikan.
“Ya, ini yang masih jalan di penyidikan satu tersangka demi saudara BD (Budiman), ya. Sehingga pemanggilan saksi-saksi dalam proses penyidikan perkara demi melengkapi berkas penyidikannya saudara BD,” ujar Budi.
Dalam perkara yang sama, tiga tersangka dari pihak swasta telah makin dulu menjalani proses persidangan dan kini berstatus sebagai terdakwa. Mereka merupakan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa John Field bersama dua terdakwa lainnya menyerahkan suap sebesar Rp61,3 miliar kepada sejumlah aparatur negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain uang, mereka juga diduga menyerahkan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.
“Memberikan uang bersama jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan RI,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dapat dipercepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.
Adapun aparatur negara Bea Cukai yang diduga menyambut baik suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

