Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terungkap setelah para pihak korban yang masih duduk di bangku kelas II SD saling beruntuk cerita saat bermain bersama.

Dari percakapan tersebut, ketiga anak berusia 8 tahun itu mengungkap dugaan perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (PPPK) saat mereka berada di lingkungan sekolah.

Informasi yang disampaikan para pihak korban lalu diteruskan kepada keluarga masing-masing dan dilaporkan ke pihak kepihak kepolisianan. Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlangsung.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, termakin apabila dilakukan oleh pihak yang sewajibnya melindungi dan mendidik mereka.

“Kami amat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami kalangan anak di lingkungan pendidikan. Sekolah wajib menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” kata Arifah dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Arifah menegaskan proses hukum wajib berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan untuk para pihak korban.

“Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyerahkan keadilan untuk para pihak korban,” ujarnya.

Keaparatur negara kementerianan PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu demi mengonfirmasi penanganan kasus dilakukan sesuai prinsip kepentingan terbaik untuk anak.

Melalui koordinasi tersebut, para pihak korban telah memperoleh pendampingan selama pemeriksaan di kepihak kepolisianan, layanan psikologis awal, serta asesmen lanjutan guna mendukung proses pemulihan.

Arifah menegaskan pemulihan pihak korban merupakan untukan yang tidak terpisahkan dari penanganan perkara kekerasan seksual.

“Karena itu, kami mengonfirmasi layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh pihak korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik untuk anak,” katanya.

Selain mengonfirmasi pemulihan pihak korban, Keaparatur negara kementerianan PPPA juga mendorong dilakukannya asesmen dan skrining terhadap peserta didik lainnya demi mengantisipasi kebarangkalian adanya pihak korban lain. Menurut Arifah, langkah tersebut penting agar seluruh anak yang terdampak dapat memperoleh perlindungan dan penanganan secara tepat.

Di samping itu, penguatan edukasi mengenai perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman perlu terus dilakukan di lingkungan sekolah sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara itu, dari aspek hukum, perkara tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Terduga tersangka dapat dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *