KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, diduga tidak mengembalikan uang dalam amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Ambi secara utuh.

“Penyidik lalu menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Dia menerangkan bahwa uang sesejumlah SGD 14 ribu diduga diberikan oleh Suhardiman dalam amplop. Namun, Raja Juli disebut tidak mengembalikan seluruhnya.

Untuk itu, lanjut Budi, penyidik masih mendalami perihal pengembalian uang yang dilakukan Raja Juli setelah menyambut baik amplop tersebut.

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya masih belum utuh senilai 14.000 SDG. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh kepala daerah kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni bersama besaran uang yang dikembalikan,” tutur Budi.

Terima Amplop

Semasih belumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim memerintahkan ajudannya demi mengembalikan amplop tersebut.

Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi bersama surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan Pemda berwenang menyerahkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara itu pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.

Di sisi lain, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap SA dan ZKN demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai bersama 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles telah diamankan termakin dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *