Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik jasa produksi dan penyebaran konten provokatif serta berita bohong (hoaks) di media sosial sepanjang Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka setelah menelusuri puluhan akun yang diduga terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebutkan penyidik mengidentifikasi sedikitnya 37 akun yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan provokasi maupun hoaks.

“Pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain demi memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).

Menurut Iman, konten yang diproduksi para tersangka telah menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar lantaran berpotensi memperkeruh situasi dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat sekitar (kamtibmas).

Penyidik menemukan para tersangka merekayasa dokumen elektronik berupa foto maupun video agar terlihat bagaikan dokumen asli. Setelah itu, konten tersebut diberi narasi tertentu dan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial.

“Direkayasa sedemikian rupa seolah-olah menyerupai dokumen elektronik lain,” bebernya.

Tak cuma menciptakan konten, para tersangka juga disebut aktif me-repost informasi yang masih belum terverifikasi demi meningkatkan penyebaran dan menciptakannya viral.

Polisi menduga langkah tersebut dilakukan guna memicu konflik sekaligus memperluas penyebaran hoaks di ruang digital.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami keterlibatan 28 orang. Sesejumlah 19 orang cuma diberikan peringatan dan edukasi terkait batas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Sementara itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.

Kesembilan tersangka dijerat bersama Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *