Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Meski perkara yang pada saat ini ditangani berkaitan bersama kewenangan di bidang imigrasi, KPK tidak menutup kebarangkalian menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di sektor pemasyarakat sekitaran (lapas) apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan penyidik pada saat ini masih fokus membongkar dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing (WNA) yang menyeret Silmy sebagai tersangka.

“Namun apabila ada temuan bukti yang mengarah ke sana, maka tidak tertutup kebarangkalian dapat dilakukan pengembangan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Pernyataan tersebut mengisyaratkan kebarangkalian penyidikan melebar ke sektor lain yang berada dalam lingkup kewenangan Silmy saat menjabat di Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya merupakan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK juga menjerat Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Menurut Budi, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari operasi tangkap tangan yang dilakukan semasih belumnya.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Budi.

Seluruh tersangka pada saat ini telah ditahan demi kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini berkaitan bersama dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing yang diduga melibatkan sejumlah aparatur negara di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK masih terus mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *