MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024, Senin (15/6/2026).
Fuad dipanggil demi didalami keterangannya terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan penyidik membutuhkan keterangan Fuad demi melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
“Oleh lantaran itu, keterangannya dibutuhkan penyidik demi melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, Fuad diduga mengetahui proses pemuntukan, distribusi hingga pengisian kuota haji tambahan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga meyakini Fuad akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, ketidakhadirannya pada pemanggilan semasih belumnya didikarenakankan masih menjalankan ibadah haji.
“KPK meyakini, FHM akan hadir dan menyerahkan keterangannya dalam pemeriksaan pada hari ini,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Di antaranya Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait dugaan korupsi dalam pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

