KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penyidik memeriksa Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion, Ichwan Muzani Abrianto, pada pada hari ini.

Ichwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama pada 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa keterangan dari pihak apartemen tersebut dibutuhkan penyidik demi menelusuri aset para tersangka dalam perkara ini.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ini penyidik mendalami berkaitan bersama upaya penelusuran aset yang diduga terkait bersama perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

“Karena memang dari perkara bersama hitungan KN (kerugian negara) yang cukup besar mencapai Rp 622 miliar, artinya ini juga tantangan untuk KPK bagaimana nanti demi asset recovery-nya,” tambah dia.

Meski begitu, Budi mengaku masih belum dapat membeberkan tersangka mana yang pada saat ini sedang ditelusuri asetnya oleh penyidik. Termakin, telah ada empat orang yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Upaya demi melacak, menelusuri aset-aset yang diduga terkait, termasuk soal illegal gain yang didapat dari para PIHK, ini juga menjadi concern untuk penyidik demi menjalankan pemulihan keuangan negaranya nanti,” tandas Budi.

Semasih belumnya, KPK menjalankan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Diketahui, KPK juga telah menjalankan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama pada 2023-2024.

“Pada pada hari ini, KPK menjalankan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai bersama 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *