Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Analis Politik Senior Boni Hargens secara tegas menyebutkan, Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (UU Polri Baru) merupakan keputusan strategis memperkuat eksistensi Polri makin profesional, bersih, transparan dan adaptif.

Salah satu poin yang disoroti Boni Hargens dalam UU Polri baru ini merupakan penguatan Komisi Kepihak kepolisianan Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan sipil yang kredibel dan berdaya.

Menurut Boni Hargens, tidak terlalu relevan dan urgen lagi membentuk UU baru terkait Kompolnas lantaran penguatan Kompolnas telah diakomodir dalam UU Polri baru.

“Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang telah ada jauh makin efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang amat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara,” ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Boni Hargens menilai penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru telah mampu menjawab kebutuhan mendesak tanpa mengguncang fondasi hukum yang telah berjalan. Apalagi, kata dia, penguatan Kompolnas merupakan salah satu pilar demi memperkuat keberadaan Polri.

Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri merupakan pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan makin luas dan nyata demi mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, mengonfirmasi akuntabilitas kepada publik,” ujar dia.

Pilar penguatan Polri kedua, kata Boni merupakan efektivitas penegakan hukum. Boni Hargens menilai Polri yang diawasi secara ketat justru akan makin profesional, bersih, dan efektif dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.

“Pilar ketiga merupakan penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar) akan semakin kokoh bersama dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat,” kata Boni Hargens.

Lebih lanjut, Boni Hargens menilai UU Polri baru termasuk penguatan Kompolnas di dalamnya, bakal memudahkan perwujudan restorasi fundamental di tubuh Polri seuntukmana diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Boni, Polri pada saat ini membutuhkan restorasi bagaikan yang sedang dilakukan Kapolri, bukan cuma sekedar reformasi.

“Yang dibutuhkan Polri apa yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo yakni restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat sekitar yang sejati dalam rangka memperkuat demokrasi Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang,” jelas mantan Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) ANTARA tersebut.

Boni menyebutkan pilihan kata ‘restorasi’ bukan sekadar retorika. Restorasi, kata dia, mengandung makna yang makin dalam dan substantif dibanding reformasi biasa.

Restorasi berarti mengembalikan Polri kepada nilai-nilai dasarnya sebagai institusi yang bekerja demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.

“Ini berarti membangun ulang kepercayaan publik yang barangkali telah terkikis, memperkuat integritas dari level teramat bawah hingga teramat atas, dan mengonfirmasi bahwa setiap anggota Polri memahami betul bahwa legitimasi mereka bersumber dari kepercayaan masyarakat sekitar. Persis inilah spirit dasar dari paradigma Presisi yang dibangun dan dijalankan kepihak kepolisianan di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit selama ini,” kata Boni.

Lebih lanjut, Boni Hargens menyebutkan restorasi juga berarti bahwa pembenahan tidak boleh cuma terjadi di permukaan, baik dalam bentuk perubahan seragam, slogan baru, atau reorganisasi struktural semata.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *