Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Nasib malang menimpa mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, yang kini wajib menyikapi hukuman penjara selama 13 tahun.

Meski telah ada putusan, sejumlah akademisi menilai ada kejanggalan. Hal ini lantaran tidak ditemukannya bukti aliran uang ke rekening pribadi pria berusia 64 tahun itu.

Menanggapi kejanggalan ini, pihak kuasa hukum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi mencari keadilan untuk kliennya.

Kami memandang temuan para ahli ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali yang akan kami ajukan,” kata Firmansyah selaku kuasa hukum ditemui di Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mutlak memerlukan niat jahat dari tersangka yang bersangkutan.

“Tanpa mens rea, suatu perbuatan tidak dapat dipidana,” tegas Mudzakkir.

Ia juga mengimbuhkan bahwa dakwaan pidana terhadap Arief memiliki sejumlah celah fatal yang mengabaikan kaidah konstitusi.

“Konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap Saudara Arief Pramuhanto mengandung kelemahan-kelemahan mendasar baik dari aspek kewenangan,kesalahan pribadi, hubungan kausal, pembuktian unsur tindak pidana, maupun penerapan prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan batasan konstitusional yang berlaku yang sewajibnya menjadi pertimbangan penting dalam setiap upaya hukum yang tersedia,” papar Mudzakkir lagi.

Sementara itu, Dr. Hendry Julian Noor menyoroti pengambilan kebijakan yang terjadi di tengah guncangan hebat pandemi Covid-19.

“Keputusan yang diambil dalam situasi pandemi Covid-19 wajib dinilai berdasarkan kondisi saat keputusan dibuat (ex ante), bukan berdasarkan hasil yang diketahui lalu (hindsight bias),” ujar Hendry.

Senada bersama itu, Dr. Dian Puji Simatupang mengingatkan bahwa kerugian bisnis korporasi tidak boleh langsung dianggap korupsi.

“Ketidak berhasilan bisnis atau hasil yang tidak sesuai harapan tidak bersama sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang berakibat memerlukan pengujian yang cermat terhadap aspek penyalahgunaan wewenang semasih belum dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Dian.

Dari sisi keuangan, Dr. Eko Sembodo menilai penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih menyisakan masalah besar.

“Persoalan-persoalan tersebut perlu diuji secara cermat agar kerugian negara yang dihitung benar-benar mencerminkan kerugian yang nyata, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara audit investigatif,” tukas Eko.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *