MediaMerdeka.com – Kasus dugaan suap dan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026 ini tak cuma menyeret sejumlah aparatur negara Bea Cukai dan pihak swasta, namun juga memunculkan nama pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Munculnya nama Raffi dalam persidangan memicu berbagai spekulasi. Namun, bagaimana sebenarnya keterkaitan Raffi bersama perkara yang sedang diusut KPK tersebut?
Berikut penjelasannya.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap dugaan praktik suap dalam proses importasi barang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, baik dari kalangan aparatur negara Bea Cukai maupun pihak swasta.
Mereka merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri (AND), Manager Operational PT Blueray Dedy Kurniawan (DK), serta pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, dugaan praktik korupsi itu mengawali terjadi pada Oktober 2025 ketika sejumlah pihak diduga bersepakat mengatur proses pemeriksaan barang impor milik PT Blueray.
Modus Pengaturan Jalur Pemeriksaan Barang
Dalam sistem kepabeanan Indonesia, barang impor akan masuk ke jalur pemeriksaan tertentu berdasarkan analisis risiko. Secara umum terdapat jalur hijau, yang mebarangkalikan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah yang mengwajibkan pemeriksaan makin ketat.
KPK menduga terjadi pengaturan parameter sistem agar seuntukan barang impor PT Blueray memperoleh akses ke jalur hijau. Caranya bersama menyusun dan memasukkan rule set tertentu ke dalam sistem targeting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Akibatnya, sejumlah barang impor diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik meskipun sewajibnya memerlukan pengawasan makin lanjut. Dalam penyidikan, KPK juga mengungkap dugaan masuknya barang ilegal hingga barang palsu melalui mekanisme tersebut.
Dugaan Setoran Rutin Rp7 Miliar per Bulan
Penyidik KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari PT Blueray kepada sejumlah oknum di lingkungan DJBC. Nilainya tidak kecil, yakni sekitar Rp7 miliar setiap bulan.
Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar proses importasi korporasi berjalan makin lancar dan tidak menyikapi pemeriksaan ketat.
Dalam OTT yang dilakukan, KPK turut menyita berbagai barang bukti bersama total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, hingga sejumlah barang mewah.
Berlanjut ke Persidangan, Suap Diduga Capai Rp61,3 Miliar
Perkara ini lalu bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mei 2026.
Dalam dakwaan jaksa, pemilik PT Blueray Cargo John Field disebut menyerahkan suap kepada sejumlah aparatur negara Bea Cukai bersama total nilai mencapai Rp61,3 miliar. Tak cuma uang, terdapat pula dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,85 miliar.
Jaksa menyebut pemberian tersebut dilakukan demi mempercepat serta mempermudah pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Kenapa Nama Raffi Ahmad Ikut Terseret?
Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan saat saksi menerangkan adanya komunikasi terkait pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Dalam kesaksian itu disebutkan bahwa Raffi sempat mengimbau bantuan pengiriman laptop dan iPhone melalui pihak yang terkait bersama PT Blueray. Namun, permintaan tersebut disebut tidak sempat terlaksana atau tidak dilanjutkan hingga proses pengiriman.
Penyebutan nama Raffi di ruang sidang lalu menjadi sorotan publik lantaran statusnya sebagai figur publik sekaligus aparatur negara negara.
Meski demikian, hingga pada saat ini tidak ada dakwaan maupun status hukum yang mengaitkan Raffi Ahmad bersama dugaan suap yang menjadi pokok perkara.
Apa Kata KPK?
KPK menegaskan bahwa sejauh ini masih belum ditemukan keterkaitan langsung antara Raffi Ahmad bersama kasus suap Bea Cukai–Blueray.
Juru bicara maupun pimpinan KPK menegaskan fokus penyidikan masih tertuju pada dugaan praktik suap, gratifikasi, dan pengaturan jalur impor yang melibatkan pihak PT Blueray serta sejumlah aparatur negara Bea Cukai.
KPK juga menyebut masih belum ada kebutuhan demi memeriksa Raffi Ahmad sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Artinya, penyebutan nama Raffi dalam persidangan pada saat ini masih sebatas untukan dari fakta yang muncul dalam keterangan saksi dan masih belum memperlihatkan keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diadili.
Dengan demikian, inti perkara yang tengah diproses KPK tetap berkisar pada dugaan suap puluhan miliar rupiah demi mengatur jalur pemeriksaan impor dan mempermudah keluarnya barang dari pengawasan kepabeanan. Sementara itu, kemunculan nama Raffi Ahmad masih menjadi informasi yang muncul dalam persidangan dan masih belum mengubah fokus utama penanganan kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

